Pemilu 2024
Namanya Dikeluarkan dari DCT, Bacaleg Perindo Gugat KPU di Bawaslu Polman
KPU Polman mengeluarkan bacaleg Perindo atas nama Aco Jabbar dari DCT lantaran dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar sidang ajudikasi penyelesaian sengketa pemilihan umum (Pemilu), Senin (13/11/2023).
Sengketa pemilu mengenai tahapan penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) DPRD Polman 2024.
Bawaslu Polman menerima aduan dari salah satu peserta pemilu yakni DPC Partai Perindo Polman.
Usai salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) Perindo Polman dikeluarkan dari DCT.
KPU Polman mengeluarkan bacaleg Perindo atas nama Aco Jabbar dari DCT lantaran dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Aco Jabbar merupakan mantan narapidana pada kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 2017 lalu.
Merasa keberatan, DPC Partai Perindo Polman pun menggugat KPU Polman di Bawaslu.
"Adanya sengketa ini awalnya kita menerima laporan dari masyarakat adanya mantan narapidana korupsi masuk di daftar caleg sementara," terang komisioner Bawaslu Polman, Usman kepada wartawan.
Setelah menerima laporan itu, pihaknya melakukan penelusuran terhadap berkas Aco Jabbar.
Salah satu berkasnya yakni surat keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Polewali.
Dalam berkas tersebut, Aco Jabbar bukanlah seorang mantan narapidana kasus korupsi.
"Kita kroscek SKCK yang bersangkutan di Polres Polman, tertera di situ mantan narapidana kasus tipikor," lanjut Usman.
Disebutkan berkas Aco Jabbar lalu ditelusuri sampai ke Pengadilan Tipikor Mamuju.
Hasilnya, kata Usman, Aco Jabbar merupakan mantan narapidana kasus Tipikor.
"Yang bersangkutan memang perna terpidana, itu juga muncul di berita online 2017 lalu, kita juga telusuri di Lembaga Pemasyarakatan," ungkapnya.
Sehingga pihak KPU Polman mencoret nama Aco Jabbar dari penetapan DCT beberapa pekan lalu.
Partai Perindo Polman lalu mengajukan sengeketa di Bawaslu Polman, KPU Polman selaku tergugat.
Sidang ke tiga ini, kata Usman sudah masuk ke pembacaan kesimpulan, tiga hari kedepan masuk sidang putusan.
Sementara itu komisioner KPU Polman, Muslim Sunar mengatakan Aco Jabbar melanggar PKPU nomor 10.
"Yang bersangkutan dikeluarkan dari DCT, ini juga tindak lanjut penyampaian Bawaslu Polman," ujar Muslim Sunar kepada wartawan.
Dijelaskan PKPU nomor 10, mengatur tentang masa tahanan mantan narapidana yang hendak mendaftar caleg.
Aco Jabbar juga kata Muslim tidak mengumumkan dirinya di media online bahwa dia mantan narapidana kasus tipikor.
Muslim menegaskan akan tetap berpatokan dengan regulasi aturan yang telah ditetapkan di PKPU.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
KPU Sulbar Evaluasi Tahapan Teknis Pemilu 2024 di Tondok Bakaru Mamasa |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, KPU Pasangkayu Tetapkan 25 Anggota DPRD Terpilih di Rapat Pleno Terbuka |
![]() |
---|
KPU Polman Tetapkan 40 Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2024, Berikut Daftar Namanya! |
![]() |
---|
KPU Tetapkan 30 Anggota DPRD Mamuju Terpilih Periode 2024-2029, Berikut Nama-namanya! |
![]() |
---|
Iskandar Muda Paling Banyak Keluarkan Uang Demi Kursi DPD RI, Setengah Miliar Lebih Tetap Gagal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.