Pencabulan Santri
Kuasa Hukum Ustadz Zulfikar Ajukan Keberatan, Minta Kliennya Diberi Waktu Berobat Karena Sakit
Saat ditemui pada Rabu (8/11/2023) sore, ia menjelaskan ada tujuh lembar berkas eksepsi yang dibacakan.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Lalu memasuki pintu khusus para terdakwa di samping gedung, dan masuk ke dalam ruangan sidang tertutup.
Nampak di pintu sidang dua orang penjaga, satu dari pihak kepolisian dan pegawai PN Polewali.
Sidang tertutup ini hanya bisa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman.
Terdakwa sendiri didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Muhammad Yusuf dan Resky.
Agenda sidang kedua ini merupakan pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak kuasa hukum terdakwa.
Dokumentasi foto maupun video di dalam ruangan sidang tertutup tidak diperbolehkan.
Humas PN Polewali, Fachrianto Hanief pun memberikan penjelasan mengapa sidang ini harus digelar tertutup.
"Karena ini terkait masalah perlindungan anak, atau perkara asusila yang korbannya anak dibawah umur," terang Fachrianto Hanief kepada wartawan.
Dijelaskan hal itu telah diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
Sebagaimana diatur dalam pasal 153 ayat 3 perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.
Fachrianto menjelaskan sidang hari ini hanya mendengarkan eksepsi atau keberatan kuasa hukum.
"Lalu sidang selanjutnya, putusan sela, apakah eksepsi itu dikabulkan atau tidak," ungkapnya.
Dijelaskan pihak JPU juga akan diberikan kesempatan untuk menanggapi keberadaan kuasa hukum.
Lalu hakim ketua yang memimpin sidang tertutup ini akan memberikan putusan sela pada sidang berikutnya.
Fachrianto mengungkapkan persidangan pidana khusus ini akan berlangsung selama lima bulan kedepan.
"Perkembangan sidangnya bisa di cek juga lewat website yang disiapkan PN Polewali," ungkapnya.
Hingga sidang berlangsung, belum diketahui pasti isi eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.