Bom Ikan

Bom Ikan Marak di Mamuju Tengah, Polisi Ingatkan Sanksi Penjara 6 Tahun

Menurut Edward aktivitas tersebut dapat merusak terumbu karang dan ekosistem laut lainnya di Mamuju Tengah khususnya.

Penulis: Samsul Bachri | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Syamsul Bachri
Kanit Polair Polres Mamuju Tengah saat mediasi dengan warga terkait maraknya aktivitas pengeboman ikan di Pulau Kambunong Desa Kambunong, Mamuju Tengah, Rabu (1/11/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Kepala Unit (Kanit) Polair Polres Mamuju Tengah, Ipda Edward Hamsah imbau warga tidak melakukan aktivitas pengeboman ikan.

Hal ini diutarakannya menyusul informasi adanya aktivitas pengeboman ikan di wilayah Desa Kambunong, Mamuju Tengah.

Menurut Edward aktivitas tersebut dapat merusak terumbu karang dan ekosistem laut lainnya di Mamuju Tengah khususnya.

"Setelah adanya info kejadian pengeboman ikan, kami langsung mendatangi lokasi yang sering terjadi pengeboman ikan, " kata Edward dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (2/11/2023).

Edward menyebut selain teguran, dirinya juga mensialisasikan tentang undang-undang perikanan.

Yang didalamnya terdapat sanksi hukum bagi pelaku pengeboman ikan.

"Kita sudah imbau kepada para tokoh masyarakat dan tokoh pemuda dampak dan sanksi aktivitas pengeboman ikan, "ujarnya.

Edward mengaku juga telah memberikan pemahaman tentang pasal 84 UU no 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Dimana, dalam pasal tersebut pelaku dapat diancam pidana enam tahun penjara atau denda 1,2 miliar.

"Pemahaman terkait sanksi pidana juga telah kita sampaikan ke mereka, agar aktivitas pengeboman ikan tidak kembali terjadi, " tuturnya.

Selain itu, Edward juga menyebut pihaknya akan terus melakukan patroli diwilayah perairan Mamuju Tengah.

"Pasca ini kita akan rutinkan patroli unutk mencegah adanya aktivitas pengeboman ikan di wilayah kita, " pungkasnya.

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved