Pemuda Tikam Tetangga

Pemuda Tikam Tetangga di Mamuju Tengah Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku dijerat pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Penulis: Samsul Bachri | Editor: Munawwarah Ahmad
Polres Mamuju Tengah
Pelaku penikaman inisial M (22) diamankan di Polres Mamuju Tengah, Jl. H. Aras Tammauni, Benteng, Tobadak. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Pemuda bernisial M (22) pelaku penikaman di Mamuju Tengah terancam pidana penjara.

Pelaku dijerat pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (24/10/2023).

Adapun peristiwa penikaman ini terjadi di Dusun Gadima Desa Babana Kecamatan Budong-Budong, Mamuju Tengah, Senin (23/10/2023) sekira pukul 16.00 Wita.

"Pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, " Imbuhnya.

Sebelumny diberitakan, Kepolisian Resort Polres Mamuju Tengah berhasil menangkap pelaku penikaman berinisial M (22) berselang tiga jam usai kejadian.

Polisi berhasil menangkap pelaku disalah satu rumah warga yang menjadi tempat persembunyiannya.

Kasatreskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy  menjelaskan bahwa sebelumnya mendapatkan informasi mengenai adanya tindak pidana penganiayaan.

"Setelah menerima informasi tersebut, personil Polsek Budong Budong dengan dukungan dari Satuan Reserse Kriminal (reskrim) Polres Mamuju Tengah segera meluncurkan operasi pengejaran terhadap pelaku, "ujar Fredy.

Pelaku kemudian berhasil ditangkap di salah satu rumah warga sekira pukul 21.00 Wita.

Adapun peristiwa penikaman itu terjadi di Dusun Gadima Desa Babana Kecamatan Budong-Budong, Senin (23/10/2023) sekira pukul 18.00 Wita.

Sementara korban diketahui berinisial A (30) yang tak lain adalah tetangga pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka tusukan di bagian punggung.

Fredy menjelaskan, sebelumnya ditikam, pelaku sempat memukul korban dengan balok namun dapat dihindari oleh korban.

"Setelah itu pelaku mengambil badik yang diselipkan di badannya dan menusuk korban di punggung bagian belakang, "jelas Fredy.

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved