Berita Mamuju

Perawat RS Mitra Manakarra Selingkuh dengan Dokter Dipecat, Kini Ditangkap Kasus KDRT

Ia sebelumnya dilaporkan istrinya Hamidah ke Polresta Mamuju kasus KDRT  penganiayaan pada 18 September 2023 lalu.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Fadli (32)(rompi orange) tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Hamdiah, saat berada di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Kamis (19/10/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Perawat RS Mitra Manakarra, Fadli (32) dipecat usai ketahuan selingkuh dengan dokter dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya Hamidah.

Fadli kini ditangkap polisi dan ditetapkan tersangka kasus KDRT.

Ia sebelumnya dilaporkan istrinya Hamidah ke Polresta Mamuju kasus KDRT  penganiayaan pada 18 September 2023 lalu.

"Fadli (tersangka) sudah dipecat setelah kasusnya viral di media, kami langsung ambil tindakan," ungkap Kepala Tata Usaha RS Mitra Manakarra Muhtar, saat ditemui di ruang kerjanya, Jl Pongtiku, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Kamis (19/10/2023).

Muhtar mengatakan, pemecatan terhadap Fadli itu demi menjaga nama baik rumah sakit, karena kasusnya sudah dianggap menciderai nama baik rumah sakit.

"Ini sudah komitmen dari rumah sakit, jika ada pegawai yang mengarah pada kasus menciderai nama baik rumah sakit maka harus dipecat," ujar dia.

Muhtar menyebutkan, tersangka Fadli sudah tujuh tahun bekerja sebagai pegawai tidak tetap (PTT) di RS Mitra Manakarra.

"Posisi dia (Fadli) pegawai tidak tetap (PTT), kemarin sempat ikut ujian untuk jadi pegawai tetap, tapi kasusnya viral sehingga dipecat," bebernya.

Sebelumnya, Fadli (32) resmi ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Hamdiah.

Nampak Fadli sudah mengenakan rompi tahanan warna orange dan berambut botak saat di Kantor Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Kamis (19/10/2023).

Fadli hanya tertunduk lemas dengan tangan diborgol saat digelendang polisi ke ruang Penyidik Polresta Mamuju.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan hingga tahap penyidikan pelaku KDRT bernama Fadli sudah ditetapkan tersangka.

"Iya kami sudah tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin saat ditemui Tribun-Sulbar.com, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Kamis (19/10/2023).(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved