Lukas Enembe Ditahan
Lukas Enembe Bakal Dipenjara 8 Tahun, Denda Rp500 Juta Kasus Suap Rp45 Miliar
Untuk hal memberatkan, Lukas Enembe dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Editor:
Ilham Mulyawan
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.
Suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka, dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul https://m.tribunnews.com/nasional/2023/10/19/breaking-news-lukas-enembe-divonis-delapan-tahun-penjara-dan-denda-500-juta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.