Pilpres 2024

Sosok Almas, Mahasiswa Solo yang Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres, Ternyata Anak Tokoh Kenamaan

Terungkap sosok Almas Tsaqibbirru, anak tokoh kenamaan yang gugatannya soal batas usia capres/ cawapres disetujui sebagian oleh Mahkamah Konstitusi.

Editor: Via Tribun
Tribun Solo / Andreas Chris
Almas Tsaibbbirru Re A seorang Mahasiswa Universitas Surakarta yang gugat aturan terkait syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), saat ditemui di kawasan Manahan Solo, Senin (16/10/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru, menjadi sorotan seusai gugatannya diterima sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

MK memutuskan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dapat di bawah 40 tahun asalkan memiliki pengalaman menjabat sebagai kepala daerah.

Muncul spekulasi gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang dilayangkan Almas, dapat memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ke kontestasi Pilpres 2024.

Baca juga: Almas Tsaqibbirru Buka Suara usai Gugatannya Dikabulkan MK: Kalau Buat Jalan Mas Gibran Ya Monggo

Pasalnya, belakangan ini putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut digadang-gadang akan menjadi cawapres mendampingi capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto.

Namun saat ditemui, Almas membantah memiliki kepentingan khusus atau mendapat intervensi dari pihak-pihak tertentu.

"Saya hanya mahasiswa yang ingin mengajukan (gugatan soal batas usia capres-cawapres) saja, tidak ada kepentingan apapun," katanya kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Gerakan Ibu-ibu Relawan Gibran Kabupaten Bandung, gelar deklarasi dukungan untuk Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024, di Stawberry Sejiwa Cafe, Jalan Raya Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (15/10/2023).
Gerakan Ibu-ibu Relawan Gibran Kabupaten Bandung, gelar deklarasi dukungan untuk Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024, di Stawberry Sejiwa Cafe, Jalan Raya Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (15/10/2023). (Istimewa)

Baca juga: Tanggapan Anies Baswedan soal Isu Duet Prabowo-Gibran: Masa Harus Dikatakan Lagi?

Almas juga mengatakan, dirinya mengajukan gugatan secara pribadi, tanpa berkomunikasi dengan pihak lain.

"Saya langsung mengajukan ke MK gugatan tersebut, nggak ada intervensi dari pihak manapun."

"Itu malah inisiatif dari pihak saya dan disalurkan melalui kuasa-kuasa hukum saya," ungkapnya lagi.

Dan menurut pengakuannya, untuk mengaplikasikan ilmu yang ia dapat dari bangku perkuliahan.

Almas juga tegas mengatakan tak ada intervensi dari pihak manapun terkait gugatannya itu.

"Mungkin banyak yang bilang ada intervensi dari satu pihak, nggak, itu murni dari saya, saya ingin mengaplikasikan ilmu yang saya dapat," imbuhnya.

Latar Belakang Almas

Ternyata, Almas memiliki pengetahuan khusus mengenai peradilan dan hukum dari ayahnya.

Diakuinya, mahasiswa yang akan lulus pada 28 Oktober mendatang tersebut merupakan putra Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Hal itu diakui sendiri oleh Almas saat ditemui TribunSolo.com, di wilayah Manahan Solo, Senin (16/10/2023).

"(Putra Pak Boyamin) yang pertama," ujar Almas.

Almas juga mengatakan sosok mahasiswa UNS yang juga mengajukan gugatan syarat usia Capres-Cawapres bernama Arkaan Wahyu merupakan adiknya.

"Iya adik saya. Iya kebetulan adik saya ini mahasiswa UNS," sambungnya.

Pemuda kelahiran 16 Mei 2000 tersebut merupakan anak pertama Boyamin dari lima bersaudara.

Ia sendiri merupakan anak sulung dari Boyamin, sementara Arkaan merupakan putra kedua Koordinator MAKI.

Almas menambahkan bahwa sang ayah merupakan lulusan Fakultas Hukum UMS.

Namun ia tidak mengetahui secara pasti tahun berapa sang ayah mulai duduk di bangku kuliah.

Ayah Almas, Boyamin diketahui menjadi whistle blower sejumlah kasus korupsi besar, di antaranya kasus ekspor CPO dan kelangkaan minyak goreng, kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, serta kasus dugaan pungli pejabat Kemenkumham.

Tanggapan usai gugatan disetujui MK

Almas mengakui dirinya juga merasa senang usai MK mengabulkan gugatannya.

"Dengan dikabulkannya jelas saya merasa senang," katanya.

Sementara itu alasan Almas mengajukan gugatan lantaran dirinya menilai kepemimpinan Gibran membawa dampak positif bagi warga Solo.

"Saya sendiri dari Solo, saya melihat merasakan dampak yang telah dilakukan Gibran selaku Wali Kota Solo mendatangkan dampak positif untuk warganya," imbuhnya lagi.

Almas di sisi lain menegaskan, gugatannya itu tidak semata-mata untuk Gibran saja, namun juga bersifat open legal policy.

Sehingga tidak hanya untuk Gibran saja namun untuk kepala daerah lainnya atau penyelenggaraan Pilpres ke depan.

Baca juga: Tanggapan Gibran seusai MK Tolak Gugatan Usia 35 Tahun, Gagal Jadi Cawapres Prabowo?

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sosok Almas Mahasiswa UNSA yang Gugatannya Dikabulkan MK: Ayahnya Pernah Adukan Kasus Korupsi Besar, dan Tribunnews.com dengan judul Almas Sebut Inisiatif Sendiri Ajukan Gugatan ke MK, Akui Rasakan Dampak Positif Kepemimpinan Gibran

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved