Pilpres 2024
Almas Tsaqibbirru Buka Suara usai Gugatannya Dikabulkan MK: Kalau Buat Jalan Mas Gibran Ya Monggo
Sosok mahasiswa Solo, Almas Tsaqibbirru akhirnya muncul seusai gugatannya soal batas usia capres/cawapres dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi
TRIBUN-SULBAR.COM - Nama Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa asal Solo, Jawa Tengah menjadi sorotan seusai gugatannya dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi.
Pada Senin (16/10/2023), MK menyatakan calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) dapat berusia di bawah 40 tahun jika pernah menjabat sebagai kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Almas pun akhirnya muncul dan membeberkan alasannya mengajukan gugatan tersebut.
Baca juga: Resmi Berpasangan? Baliho Prabowo-Gibran Tersebar di NTT, Anak Jokowi Tanggapi soal Jadi Cawapres
Almas tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) angkatan 2019 yang akan diwisuda pada 28 Oktober 2023 nanti.
Dia lahir di Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, pada 16 Mei 2000 lalu, yang mengejar paket C sebelum melanjutkan ke bangku perkuliahan.
Ia merupakan anak dari Koordinator dan Pendiri Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Almas menambahkan soal gugatan ini tidak ada campur tangan sang ayah.
Namun ia, mengajukan gugatan, dengan memberi kuasa ke kuasa hukumnya Arif Sahudi.
Hal ini, bersamaan dengan sang adik Arkaan Wahyu, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), yang mengajukan gugatan dengan umur minimal 21 tahun, yang ditolak MK.
Almas menyatakan dirinya mengajukan gugatan untuk menguji keilmuannya yang telah dia dapatkan dari bangku kuliah.
"Saya sebenarnya ingin melihat, bagaimana Indonesia nanti ke depannya akan lebih dinamis. Agar tidak itu-itu saja. Ya mungkin banyak varian," kata Almas, saat ditemui di Shelter Manahan pada Senin (16/10/2023).
Selain itu, dia menyampaikan gugatan ini merupakan alternatif dari gugatan yang hanya fokus pada usia saja.
"Kebanyakan usianya yang sama digugat. Ini jalan alternatif yang dapat dibuka karena turut prihatin. Banyak yang memiliki potensi maju tapi masih terhalang batas usia. Pokok gugatan itu adalah memberikan jalan alternatif yang berpengalaman menjadi kepala daerah sebagai Gubernur atau Bupati," jelasnya.
Selain itu, dia tidak memfokuskan gugatan ini untuk Gibran Rakabuming Raka yang santer diwacanakan sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) dampingi Prabowo Subianto.
"Ini tidak ada kaitannya hubungannya dengan Mas Gibran atau apa pun. Ini murni dari pihak saya sendiri, tidak intervensi pihak mana pun. Ini berjalan apa adanya, tidak ada intervensi," ujarnya.
Mantap Pisah dari Andi Sukri di Pilkada 2024, Arismunandar Kembali Daftar Balon Bupati Majene di PPP |
![]() |
---|
157 Pendaftar PPK Pilkada 2024 di Majene Ikuti Tes CAT, KPU Hanya Akan Terima 40 |
![]() |
---|
Kasih Nasehat Soal Menteri Kabinet, Luhut Cari Perhatian Prabowo Gibran? |
![]() |
---|
Jusuf Kalla Minta Prabowo Gibran Mundur dari Jabatan Menhan dan Wali Kota Solo |
![]() |
---|
Terima Kenyataan Prabowo Gibran Menang, JK Akui Capek Bahas Politik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.