Pilpres 2024

Tanggapan Gibran seusai MK Tolak Gugatan Usia 35 Tahun, Gagal Jadi Cawapres Prabowo?

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi hasil putusan MK yang mematahkan kesempatannya menjadi Cawapres Prabowo Subianto.

Editor: Via Tribun
Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudin
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ditemui di kantornya, Senin (9/10/2023). Gibran menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak menurunkan batas syarat usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun, Senin (16/5/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan menolak gugatan untuk menurunkan batas usia calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun, Senin (16/10/2023).

Keputusan ini tentu saja menutup jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju kontestasi Pilpres 2024.

Sebagaimana diketahui, Gibran digadang-gadang akan maju menjadi cawapres Koalisi Indonesia Maju dan santer diduetkan dengan Capres Prabowo Subianto.

Baca juga: 300 Anggota Kawan Gibran Sulbar Deklarasi Dukungan untuk Anak Jokowi Jadi Cawapres

Menanggapi hal ini, Gibran mengaku tidak mempersoalkan MK menolak gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

"Ya ndak apa-apa (ada penolakan). Kalau keputusan MK, ya tanya MK," kata Gibran, di Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023).

Putra sulung Presiden Jokowi mengatakan, tidak ada tanggapan terkait penolakan gugatan itu.

Menteri Pertahanan RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Menteri Pertahanan RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Istimewa via Tribunnews.com)

"Tidak ada tanggapan. Saya enggak ngikuti loh dari tadi. Tadi kan rapat," sambung dia.

Terkait adanya aksi warga yang menolak adanya politik dinasti, Gibran tak mempersoalkan adanya aksi itu.

Menurut Gibran semua masukan akan ditampung dan diterima.

"Ya silakan. Kan semua masukan warga kami terima. Bu muaknya kenapa? Kenapa datang ke rumah saya. Saya tanyakan? Ndak tahu. Ya sudah bu pulang saja," kata Gibran.

Ayah Jan Ethes Srinarendra itu juga menambahkan, dirinya tidak akan mencari tahu siapa di balik aksi massa tersebut.

"Halah tidak usah dibahas ya. Yang penting saya sudah bertemu dengan bapak, ibu yang demo tadi. Sudah saya tanyakan keluhannya apa, tidak ada keluhan," ungkap dia.

Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved