Pilpres 2024

Sosok Almas, Mahasiswa Solo yang Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres, Ternyata Anak Tokoh Kenamaan

Terungkap sosok Almas Tsaqibbirru, anak tokoh kenamaan yang gugatannya soal batas usia capres/ cawapres disetujui sebagian oleh Mahkamah Konstitusi.

Editor: Via Tribun
Tribun Solo / Andreas Chris
Almas Tsaibbbirru Re A seorang Mahasiswa Universitas Surakarta yang gugat aturan terkait syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), saat ditemui di kawasan Manahan Solo, Senin (16/10/2023). 

Hal itu diakui sendiri oleh Almas saat ditemui TribunSolo.com, di wilayah Manahan Solo, Senin (16/10/2023).

"(Putra Pak Boyamin) yang pertama," ujar Almas.

Almas juga mengatakan sosok mahasiswa UNS yang juga mengajukan gugatan syarat usia Capres-Cawapres bernama Arkaan Wahyu merupakan adiknya.

"Iya adik saya. Iya kebetulan adik saya ini mahasiswa UNS," sambungnya.

Pemuda kelahiran 16 Mei 2000 tersebut merupakan anak pertama Boyamin dari lima bersaudara.

Ia sendiri merupakan anak sulung dari Boyamin, sementara Arkaan merupakan putra kedua Koordinator MAKI.

Almas menambahkan bahwa sang ayah merupakan lulusan Fakultas Hukum UMS.

Namun ia tidak mengetahui secara pasti tahun berapa sang ayah mulai duduk di bangku kuliah.

Ayah Almas, Boyamin diketahui menjadi whistle blower sejumlah kasus korupsi besar, di antaranya kasus ekspor CPO dan kelangkaan minyak goreng, kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, serta kasus dugaan pungli pejabat Kemenkumham.

Tanggapan usai gugatan disetujui MK

Almas mengakui dirinya juga merasa senang usai MK mengabulkan gugatannya.

"Dengan dikabulkannya jelas saya merasa senang," katanya.

Sementara itu alasan Almas mengajukan gugatan lantaran dirinya menilai kepemimpinan Gibran membawa dampak positif bagi warga Solo.

"Saya sendiri dari Solo, saya melihat merasakan dampak yang telah dilakukan Gibran selaku Wali Kota Solo mendatangkan dampak positif untuk warganya," imbuhnya lagi.

Almas di sisi lain menegaskan, gugatannya itu tidak semata-mata untuk Gibran saja, namun juga bersifat open legal policy.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved