Pilpres 2024

Jalan Mulus Gibran Jadi Cawapres, Terungkap Siasat Ketua MK Anwar Usman Untungkan Putra Jokowi

Terungkap kejanggalan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia capres-cawapres.

|
Editor: Via Tribun
Kompas.com/Nansianus Taris
Baliho besar berukuran 5 x 5 meter yang menampilkan wajah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terpampang di pusat kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan mengubah batas usia calon presiden maupun calon wakil presiden.

Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tidak dapat mengikuti pemilu, kecuali pernah menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada, Senin (16/10/2023).

Hal ini dianggap menguntungkan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk maju konstestasi Pilpres 2024.

Baca juga: Tanggapan Anies Baswedan soal Isu Duet Prabowo-Gibran: Masa Harus Dikatakan Lagi?

Pasalnya, sempat santer dikabarkan bahwa Wali Kota Solo tersebut akan maju menjadi cawapres mendampingi capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto.

Adapun dalam amar putusan itu juga disampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dari 2 orang Hakim Konstitusi yakni Saldi Isra dan Arief Hidayat.

Saldi mengatakan, dia tidak setuju MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pimpin sidang soal syarat batas usia Capres/Cawapres, Senin (16/10/2023).
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pimpin sidang soal syarat batas usia Capres/Cawapres, Senin (16/10/2023). (tangkap layar MK)

Saldi lantas mengungkap terdapat belasan permohonan uji materi syarat usia capres-cawapres yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Dari belasan perkara itu, hanya perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 yang diperiksa melalui sidang pleno untuk mendengarkan keterangan presiden, DPR, pihak terkait, dan ahli.

Untuk memutus tiga perkara tersebut, MK lantas menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 19 September 2023.

Pada saat itu terdapat 8 hakim konstitusi yang hadir dalam RPH yaitu Saldi, Arief, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.

Dalam RPH pada 19 September 2023, Ketua MK Anwar Usman justru tidak hadir.

Hasil RPH menyatakan bahwa enam hakim konstitusi, MK sepakat menolak permohonan pemohon.

Sebanyak 6 hakim juga tetap memosisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka atau open legal policy pembentuk undang-undang.
Sementara itu, dua hakim konstitusi lainnya memilih sikap berbeda atau dissenting opinion.

Mahkamah lantas menggelar RPH berikutnya untuk memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dan nomor 91/PUU-XXI/2023 yang juga menyoal syarat usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

RPH kedua itu dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, tak terkecuali Anwar Usman.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved