Pilpres 2024
Tanggapan Gibran seusai MK Tolak Gugatan Usia 35 Tahun, Gagal Jadi Cawapres Prabowo?
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi hasil putusan MK yang mematahkan kesempatannya menjadi Cawapres Prabowo Subianto.
TRIBUN-SULBAR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan menolak gugatan untuk menurunkan batas usia calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun, Senin (16/10/2023).
Keputusan ini tentu saja menutup jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju kontestasi Pilpres 2024.
Sebagaimana diketahui, Gibran digadang-gadang akan maju menjadi cawapres Koalisi Indonesia Maju dan santer diduetkan dengan Capres Prabowo Subianto.
Baca juga: 300 Anggota Kawan Gibran Sulbar Deklarasi Dukungan untuk Anak Jokowi Jadi Cawapres
Menanggapi hal ini, Gibran mengaku tidak mempersoalkan MK menolak gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
"Ya ndak apa-apa (ada penolakan). Kalau keputusan MK, ya tanya MK," kata Gibran, di Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023).
Putra sulung Presiden Jokowi mengatakan, tidak ada tanggapan terkait penolakan gugatan itu.

"Tidak ada tanggapan. Saya enggak ngikuti loh dari tadi. Tadi kan rapat," sambung dia.
Terkait adanya aksi warga yang menolak adanya politik dinasti, Gibran tak mempersoalkan adanya aksi itu.
Menurut Gibran semua masukan akan ditampung dan diterima.
"Ya silakan. Kan semua masukan warga kami terima. Bu muaknya kenapa? Kenapa datang ke rumah saya. Saya tanyakan? Ndak tahu. Ya sudah bu pulang saja," kata Gibran.
Ayah Jan Ethes Srinarendra itu juga menambahkan, dirinya tidak akan mencari tahu siapa di balik aksi massa tersebut.
"Halah tidak usah dibahas ya. Yang penting saya sudah bertemu dengan bapak, ibu yang demo tadi. Sudah saya tanyakan keluhannya apa, tidak ada keluhan," ungkap dia.
Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.
Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.
"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.
Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sendiri berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Baca juga: Tanggapan Anies Baswedan soal Isu Duet Prabowo-Gibran: Masa Harus Dikatakan Lagi?
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres Diturunkan Jadi 35 Tahun, Gibran: Ya Ndak Apa-apa"
Gibran
Gibran Rakabuming Raka
Jokowi
Mahkamah Konstitusi
Prabowo
Prabowo Subianto
Capres
cawapres
Pilpres 2024
Mantap Pisah dari Andi Sukri di Pilkada 2024, Arismunandar Kembali Daftar Balon Bupati Majene di PPP |
![]() |
---|
157 Pendaftar PPK Pilkada 2024 di Majene Ikuti Tes CAT, KPU Hanya Akan Terima 40 |
![]() |
---|
Kasih Nasehat Soal Menteri Kabinet, Luhut Cari Perhatian Prabowo Gibran? |
![]() |
---|
Jusuf Kalla Minta Prabowo Gibran Mundur dari Jabatan Menhan dan Wali Kota Solo |
![]() |
---|
Terima Kenyataan Prabowo Gibran Menang, JK Akui Capek Bahas Politik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.