Pilpres 2024

Tanggapan Gibran seusai MK Tolak Gugatan Usia 35 Tahun, Gagal Jadi Cawapres Prabowo?

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi hasil putusan MK yang mematahkan kesempatannya menjadi Cawapres Prabowo Subianto.

Editor: Via Tribun
Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudin
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ditemui di kantornya, Senin (9/10/2023). Gibran menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak menurunkan batas syarat usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun, Senin (16/5/2023). 

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.

Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sendiri berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Baca juga: Tanggapan Anies Baswedan soal Isu Duet Prabowo-Gibran: Masa Harus Dikatakan Lagi?

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres Diturunkan Jadi 35 Tahun, Gibran: Ya Ndak Apa-apa"

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved