Sekdes Tewas Ditikam

Pembunuh Sekdes Baru Luyo Polman Terancam 15 Tahun Penjara, Badik Bukan untuk Menikam

Polres Polman mengungkap kasus ini masuk penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.

|
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Risal pelaku pembunuhan Sekdes Desa Baru, Kecamatan Luyo, saat konferensi pers penetapan tersangka dan ancaman hukuman di Mapolres Polman, Rabu (10/10/2023). 

Sebanyak 12 adegan yang diperagakan pelaku saat menghabisi nyawa korban hingga tewas.

Berdasarkan reka adegan, pelaku awalnya berboncengan dengan adiknya hendak ke pasar.

Rizal berada di belakang, sementara adiknya yang mengemudikan sepeda motor.

Saat di tengah jalan pelaku berpapasan dengan korban yang muncul dari arah berlawanan.

Pelakupun loncat dari motornya, dan mencabut badik yang ia siapkan dibalik baju.

Korban langsung menerima tikaman di bagian dada mendekati bahu, secara berulang.

Adegan itu memperlihatkan korban memberikan perlawanan dengan tangan kosong.

Namun badik yang terhunus secara berulang membuat korban terjatuh dan terkapar.

Posisi pelaku yang menunduk masih menghujani pelaku dengan tusukan badik.

Hingga terdapat saksi yang melerai, korban terkapar sempat bangun untuk lari lalu kembali terjatuh 

Pelaku setelah kejadian langsung melarikan diri ke rumahnya saat warga sudah berdatangan.

Ia dijemput oleh babinkantibmas setempat lalu diamankan ke Mapolsek Campalagian.

"Pra rekonstruksi ini untuk mengetahui adegan kejadian perkara," terang Kasatreskrim Polres Polman Iptu Bagus Wardana usai reka adegan selesai.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved