Kemenkumham Sulbar
Masa Tugas di Sulbar Berakhir, Parlindungan Pamitan ke Pj Gubernur Prof Zudan Arif Fakhrullah
Parlindungan mengucapkan terima kasih dan dukungan kepada Pj Gubernus Sulawesi Barat selama menjabat sebagai Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Setelah sehari sebelumnya mengunjungi sejumlah pimpinan Forkopimda, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan berpamitan dengan Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Prof Zudan Arif Fakrulloh setelah beberapa waktu lalu dirinya dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Kakanwil Kemenkumha NTB oleh Menkumham, Yasonna di Jakarta, Kamis, (5/10/2023).
Parlindungan mengucapkan terima kasih dan dukungan kepada Pj Gubernus Sulawesi Barat selama menjabat sebagai Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat.
Pada pertemuan itu Parlindungan berpamitan setelah masa tugasnya sebagai Kakanwil Kemenkumham Sulbar berakhir.
“Kunjungan saya ini bersilaturahmi sekaligus berpamitan karena saya mendapat tugas baru di Kemenkumham sebagai Kepala Kanwil Nusa Tenggara Barat, setelah dilantik oleh Menkumham, Yasonna beberapa waktu lalu,” ujar Parlindungan.
Kakanwil mengaku sangat bersyukur bisa bertugas di Sulawesi Barat. Menurutnya, sinergi dan koordinasi yang telah terjalin selama ini dengan pemerintah daerah serta kementerian dan instansi vertikal lainnya yang ada di Sulbar, banyak memberi kemudahan baginya dalam melaksanakan tugas sebagai Kakanwil Kemenkumham.
Parlindungan berharap silaturahmi tetap terjalin dan semoga bisa melaksanakan tugas dengan baik di NTB.(*)
Kakanwil Kemenkumham Sulbar
Kemenkumham Sulbar
Parlindungan
Prof Zudan Arif Fakrulloh
Yasonna H Laoly
Tantangan Besar Pemanfaatan KI di Universitas |
![]() |
---|
Kemenkum Sulbar Dukung Sejumlah Program BPHN Terkait Pembentukan Desa Sadar Hukum |
![]() |
---|
Pertemuan Bersama Dirjen AHU, Kedua Pihak INI Sepakat Segera Akhiri Perselisihan |
![]() |
---|
Presiden Mau Ampuni Koruptor, Begini Penjelasan Menkum |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkumham Sulbar Hadiri Refleksi Akhir Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.