Berita Sulbar

Polisi Panggil Mahasiswa yang Rusak Pagar Kantor Gubernur Sulbar

Diketahui, mereka dipanggil buntut aksi pengrusakan pagar kantor Gubernur Sulbar pada aksi Selasa (26/9/2023) kemarin.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
ist/Tribun-Sulbar.com
Surat pemanggilan polisi terhadap tiga orang koordinator aksi Aliansi Masyarakat Pejuang Reforma Agraria.(*) 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU-Beredar foto surat panggilan polisi terhadap tiga orang koordinator aksi Aliansi Masyarakat Pejuang Reforma Agraria (AMPERA).

Diketahui, mereka dipanggil buntut aksi pengrusakan pagar kantor Gubernur Sulbar pada aksi Selasa (26/9/2023) kemarin.

Para koordinator aksi tersebut dilaporkan oleh PJ Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh, karena massa aksi disebut merusak fasilitas negara.

Dalam surat panggilan polisi itu tertera nama ketua-ketua organisasi kemahasiswan di Mamuju.

Di antaranya, Ketua PMII Cabang Mamuju Syamuddin, Ketua IPMAPUS Sulbar Ali Mustakim dan Jenderal Lapangan Yudi Toda.

Sebelumnya, Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh mengecam aksi oknum mahasiswa yang merusak pagar saat aksi pada Selasa (26/9/2023).

Zudan mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi.

Gerbang bercat hitam tinggi sekitar tiga meter tujuh ini rusak terpisah beberapa bagian hingga pintu masuk kompleks di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Mamuju, Sulbar, tersebut tampak kosong melompong.

Profesor ilmu hukum itu menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar berencana melaporkan tindakan oknum mahasiswa yang anarkis ke kepolisian lantaran dianggap telah melawan hukum.

Menurut Zudan, ulah mahasiswa dalam aksi protes ratusan massa yang telah menimbulkan kerugian tersebut, tidaklah dibenarkan di mata hukum.

"Telah diatur dalam undang-undang merusak fasilitas negara, ingat itu ada sanksi pidananya," tegas Zudan kepada Tribun-Sulbar.com via telepon, Rabu (27/9/2023).

Hingga berita ini ditulis, Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin belum menjawab konfirmasi wartawan Tribun-Sulbar.com.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved