Berita Mamuju

KPU Sulbar Belum Terima Surat Rekomendasi Dewan soal Proses PAW Anggota DPRD

Lantaran belum mendapat surat resmi, KPU Sulbar belum bisa menjalankan proses PAW dari DPRD Sulbar.

Penulis: Adriansyah | Editor: Via Tribun
Tribun-Sulbar.com/ Adriansyah
Ketua KPU Sulbar, Said Usman menyoal proses PAW anggota DPRD Sulbar, Rabu (27/9/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat belum menerima surat usulan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Sulbar, periode 2019-2024.

Ketua KPU Sulbar Said Usman menjelaskan, mekanisme PAW tersebut mesti dilakukan oleh partai politik (Parpol).

"Sampai hari ini tidak ada penyampaian secara tertulis dari DPRD Provinsi ke KPU Sulbar," sebut Usman kepada Tribun-Sulbar.com, di kantornya, Jl Soekarno Hatta, Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (27/9/2023).

"Parpol ketika ingin mem-PAW anggota DPRD itu harus bersurat ke pimpinan DPRD dan dilakukan rapat, kalau disetujui kemudian bersurat ke KPU Provinsi," lanjutnya.

Baca juga: Pindah Partai, 2 Anggota DPRD Mamuju Tengah Jalani Proses PAW, Sekwan: Tunggu SK Gubernur

Usman mengatakan, KPU Sulbar tak akan menyusun agenda terkait PAW jika sejauh ini masih belum menerima surat rekomendasi.

KPU dalam hal ini, memiliki waktu paling lama lima hari untuk memprosesnya.

Ini terhitung sejak surat permohonan PAW dari pimpinan DPRD setempat diterima KPU.

Dalam prosesnya, KPU bakal menggelar rapat pleno nantinya jika sudah ada nama yang disodorkan terkait pengganti anggota DPRD tersebut.

"Nanti ada surat baru kita proses, kita verifikasi, penggantinya apakah memenuhi syarat atau tidak, kalau terpenuhi kita sampaikan ke pimpinan DPRD," jelasnya.

Soal mekanisme PAW sendiri tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.

KPU juga merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam aturan itu menyatakan, PAW bisa diproses KPU setelah ada surat pengajuan.

Calon pengganti dipilih berdasarkan daftar calon pengganti anggota DPRD dari masing-masing Parpol, yang perolehan suaranya berada di bawah anggota DPRD yang duduk saat ini.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved