Kepala MTS Cabuli Siswa
Kepala MTs Al-Irsyad Campalagian Polman MR Ditetapkan Tersangka Pencabulan Siswi
MR ditetapkan tersangka setelah penyidik Polres Polman melaksanakan gelar perkara pada Kamis (21/9/2023) malam.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Irsyad Katumbangan Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar (Polman) inisial MR (49) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya hendak memperkosa salah satu siswinya yang masih berusia 13 tahun.
Aksi itu terjadi di lingkungan sekolah saat jam pulang, beruntung korban sempat teriak dan melawan.
MR ditetapkan tersangka setelah penyidik Polres Polman melaksanakan gelar perkara pada Kamis (21/9/2023) malam.
Tersangka saat ini masih menjalani serangkaian pemeriksaan di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Jumat (22/9/2023).
"Bukti permulaan yang cukup pimpinan MTS ini, kita tetapkan tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Polman, Iptu Bagus Wardana kepada wartawan.
Dijelaskan adapun alat bukti yang ditemukan penyidik ialah keterangan korban.
Kemudian keterangan saksi, serta baju yang digunakan korban saat kejadian.
Sementara keterangan korban dengan keterangan tersangka, kata Bagus Wardana juga sejalan.
Disebutkan perbuatan cabul itu berawal saat MR melihat adanya pesan singkat di handphone korban.
Pelaku langsung berniat melampiaskan hawa nafsunya kepada korban.
Korban dipeluk dari belakang, kemudian area sensitifnya disentuh dan hendak dibaringkan.
Saat dibaringkan, disitulah korban melakukan perlawanan terhadap kepseknya ini.
"Kronologi itu kami dapat dari korban sendiri dan dari keterangan pelaku," lanjutnya.
Penyidik menemukan perbuatan pencabulan ini baru dilakukan satu kali oleh pelaku terhadap korban.
Meski begitu penyidik masih mengembangkan kasus ini termasuk memeriksa tiga orang siswi.
Sebelumnya diberitakan, Kronologi terungkapnya kasus pencabulan terhadap siswi berusia 13 tahun di salah satu madrasah Tsanawiyah di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Terduga pelaku merupakan kepala madrasah Tsanawiyah inisial MR (49).
Sementara korbannya merupakan siswinya sendiri yang masih duduk di bangku kelas satu Tsanawiyah.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang ia alami kepada ibunya.
Pihak keluarga korban pun sempat tersulut emosi dan sempat mengepung rumah terduga pelaku.
Polisi yang mendapat laporan langsung mengamankan terduga pelaku di salah satu desa di Campalagian, Rabu (20/9/2023) malam.
"Korban melapor ke ibunya, setelah mendapat perlakuan tidak senonoh," ungkap Kasatreskrim Polres Polman Iptu Bagus Wardana saat ditemui wartawan.
Ia menjelaskan pihak keluarga korban sempat memanas dan mengepung rumah terduga pelaku.
Petugas pun langsung mengamankan pelaku dan saat ini telah ditahan untuk diperiksa.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.