DPRD Mamuju

Pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022 di DPRD Mamuju Dihadiri Sekda dan Kepala OPD

Naskah ranperda biasanya memuat tujuh jenis laporan, sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Editor: Ilham Mulyawan
IG Pemkab Mamuju
Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju, H. Suaib bersama pimpinan OPD lingkup pemkab Mamuju menghadiri pemgesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju, H. Suaib bersama pimpinan OPD lingkup pemkab Mamuju menghadiri pemgesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022.

Pengesahan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mamuju, Selasa (12/9/2023).

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

Naskah ranperda biasanya memuat tujuh jenis laporan, sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Sehingga pemerintah daerah menyusun laporan keuangan yang terdiri atas laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved