Berita Sulbar

Begini Jawaban Pj Gubernur Sulbar Tanggapi Tuntutan Massa Aksi untuk Cabut Pergub

Massa aksi tersebut mendesak Pj Gubernur Sulbar untuk mencabut sejumlah Pergub yang dinilai keliru.

Editor: Nurhadi Hasbi
HUMAS PEMPROV SULBAR
Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh menemui pendemo di gerbang kompleks perkantor gubernur, Jl Abd Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Mamuju, Rabu (13/9/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh menemui pendemo di gerbang kompleks perkantor gubernur, Jl Abd Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Mamuju, Rabu (13/9/2023).

Massa aksi tersebut mendesak Pj Gubernur Sulbar untuk mencabut sejumlah Pergub yang dinilai keliru.

Kepala massa aksi, Prof Zudan mengatakan, tidak bisa serta merta melakukan evaluasi atau mencabut pergub.

Sebab, penjabat gubernur memiliki keterbatasan kewenangan sesuai dengan Undang-undang Pemerintahan Daerah.

"Dalam undang-undang itu, Pj Gubernur dilarang membatalkan izin yang sudah diterbikan gubernur definitif atau gubernur sebelumnya, Pj Gubernur juga dilarang merubah atau mengganti kebijakan gubernur definitif atau penjabat gubernur sebelumnya, dan Pj Gubernur dilarang menonjobkan atau memutasi pegawai tanpa izin menteri dalam negeri," terang Prof Zudan.

Zudan pun menegaskan jika massa aksi meminta agar Pergub Retribusi Parkir di RSUD Sulbar dan Pergub SOP Demontrasi untuk dicabut, dia menyarankan agar massa aksi mengajukan hak uji materiel ke Mahkamah Agung sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Silahkan diuji materil saja di Mahkamah Agung. Itu jalan paling elegan. Mengapa saya menyarankan seperti itu, karena pergub itu sudah kita konsultasikan ke Kemendagri, kalau ada yang salah Kemendagri akan mencoret itu," pungkas Prof ilmu hukum itu.

Mantan Dirjen Dukcapil itu menambahkan, kedua pergub itu sudah dinyatakan benar oleh Kemendagri.

Meski massa aksi menyatakan pada kedua pergub itu ada yang salah dan perlu dievalusi.

"Maka satu-satunya cara untuk meluruskan hanya melalui hak uji meteril di Mahkamah Agung itu yang paling fair.

Di Jakarta, rata-rata dilakukan seperti itu (hak uji materiil), kalau ada peraturan daerah tertentu, peraturan gubernur, Undang-undang yang dianggap perlu evaluasi. Undang-undang diuji materi di Mahkamah Konstitusi dan peraturan dibawah undang-undang diuji di Mahkamah Agung," sambung Zudan.

Sestama BNPP mencontohkan, hak uji materil yang sudah dilakukan dan berhubungan dengan Sulbar yakni Permendagri mengenai batas Pasangkayu dan Donggala.

Permendagri itu diuji materil di Mahkamah Agung, karena ketentuan di bawah Undang-undang.

"Jadi saran saya, rekan-rekan uji saja ke Mahkamah Agung, karena batasan saya untuk melakukan evaluasi terbatas. Itu baru langkah cerdas luar biasa, kalau ada putusan Mahkamah Agung akan kita taati," tutup Prof Zudan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved