KPU Majene Melanggar
Bawaslu Sulbar Putuskan KPU Majene Langgar Administrasi Pemilu 2024
Bawaslu Sulbar menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Majene pada 29 Agustus 2023.
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulbar gelar sidang dugaan pelanggaran administrasi KPU Majene pada Senin, (11/9/2023) di kantor Bawaslu Sulbar, Jl Yos Sudarso.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Sulbar Nasrul Muhayyang, saat ditemui Tribun-Sulbar.com di kantornya.
“Dari hasil sidang tersebut dihasilkan empat keputusan pada terlapor,” ujarnya.
Pertama, menyatakan terlapor dalam hal ini adalah Majene secara sah melakukan pelanggaran administrasi.
Kedua, memerintahkan KPU Majene untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pemilu sesuai aturan Per-UU.
Ketiga, memberikan teguran kepada terlapor.
Terakhir, memerintahkan pada terlapor untuk menindaklanjuti paling lambat 3 hari kerja.
Koordinator Divisi Pelanggaran Pemilih Data dan Informasi Bawaslu Sulbar, Muhammad Subhan mengatakan dalam hal ini KPU Majene bisa melakukan dua hal.
“Pertama, mencoret bakal calon yang TMS tersebut atau membuat jadwal ulang verifikasi administrasi kembali,” ujarnya.
Subhan menambahkan, jika terlapor tidak menindaklanjuti dalam waktu 3 hari maka dikenai sanksi pidana.
Diketahui, Bawaslu Sulbar menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Majene pada 29 Agustus 2023.
Dalam sidang tersebut Bawaslu Sulbar mengagendakan pembacaan temuan oleh Bawaslu Majene.
Terkait pelanggar administrasi Pemilu yang dilakukan KPU Majene yakni meloloskan seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Bacaleg tersebut TMS lantaran ijazahnya belum dilegalisir, padahal dalam Informasi Calon (Silon), seorang Bacaleg harus melakukan legalisir ijazah.
Laporan Jurnalis Tribun-Sulbar.com, Maoidotuen Nasiha
Kepsek SDN 009 Uhailanu Mangkir dari Undangan RDP DPRD Mamasa, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Mimbar Bebas GMNI Polman Suarakan RUU Perampasan Aset Disahkan |
![]() |
---|
Harmonisasi Ranperbup Retribusi Jasa Umum Yankes Mamuju Tengah, Kondisi Ekonomi Jadi Pertimbangan |
![]() |
---|
BKPP Belum Setor Data, Polresta Mamuju Tunda Layanan SKCK Honorer Demo Tuntut PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Tenaga Honorer SDN 009 Aralle Mamasa Protes Tak Diakomodir jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.