KPU Majene Melanggar

Bawaslu Sulbar Putuskan KPU Majene Langgar Administrasi Pemilu 2024

Bawaslu Sulbar menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Majene pada 29 Agustus 2023. 

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Maoidotun Nasiha
Ketua Bawaslu Sulbar, Nasrul Muhayyang, saat ditemui Tribun-Sulbar.com di kantornya, Senin (11/9/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulbar gelar sidang dugaan pelanggaran administrasi KPU Majene pada Senin, (11/9/2023) di kantor Bawaslu Sulbar, Jl Yos Sudarso. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Sulbar Nasrul Muhayyang, saat ditemui Tribun-Sulbar.com di kantornya.

“Dari hasil sidang tersebut dihasilkan empat keputusan pada terlapor,” ujarnya. 

Pertama, menyatakan terlapor dalam hal ini adalah Majene secara sah melakukan pelanggaran administrasi.

Kedua, memerintahkan KPU Majene untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pemilu sesuai aturan Per-UU. 

Ketiga, memberikan teguran kepada terlapor.

Terakhir, memerintahkan pada terlapor untuk menindaklanjuti paling lambat 3 hari kerja. 

Koordinator Divisi Pelanggaran Pemilih Data dan Informasi Bawaslu Sulbar, Muhammad Subhan mengatakan dalam hal ini KPU Majene bisa melakukan dua hal.

“Pertama, mencoret bakal calon yang TMS tersebut atau membuat jadwal ulang verifikasi administrasi kembali,” ujarnya. 

Subhan menambahkan, jika terlapor tidak menindaklanjuti dalam waktu 3 hari maka dikenai sanksi pidana.  

Diketahui, Bawaslu Sulbar menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Majene pada 29 Agustus 2023. 

Dalam sidang tersebut Bawaslu Sulbar mengagendakan pembacaan temuan oleh Bawaslu Majene. 

Terkait pelanggar administrasi Pemilu yang dilakukan KPU Majene yakni meloloskan seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS). 

Bacaleg tersebut TMS lantaran ijazahnya belum dilegalisir, padahal dalam Informasi Calon (Silon), seorang Bacaleg harus melakukan legalisir ijazah.

Laporan Jurnalis Tribun-Sulbar.com, Maoidotuen Nasiha 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved