Sertifikat Tanah

Pertanahan Buka Pendaftaran dan Penerbitan Sertifikat Tanah Gratis, Ini Caranya

PTSL ialah program pemerintah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Kepala kantor pertanahan Polman Syaifuddin saat menyampaikan konferensi pers di Jl Bahari, Kecamatan Polewali, Polman, Jumat (8/9/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menargetkan 1.803 penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023 ini.

PTSL ialah program pemerintah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

Warga dapat langsung mendatangi kantor lurah atau desa setempat untuk mengajukan pengurusan.

Program PTSL ini gratis dari pengukuran tanah hingga penerbitan sertifikat tanah gratis. 

Kantor Pertanahan Polman mencatat Januari hingga September 2023 ini sudah ada 431 sertifikat tanah yang diterbitkan.

Warga di Kecamatan Wonomulyo, Mapilli, Campalagian, hingga Binuang terbanyak mengurus sertifikat tanah.

"Kita tetap optimis akan mencapai target 1.803 penerbitan sertifikat tanah lewat program PTSL 2023 ini," terang Kepala kantor pertanahan Polman Syaifuddin saat gelar jumpa pers di Jl Bahari, Kecamatan Polewali, Jumat (8/9/2023).

Ia menjelaskan terget ini masih dalam proses dan paling lambat November sudah tercapai.

Dipaparkan program PTSL merupakan salah satu program prioritas dari tujuh program yang ada.

Syaifuddin menyebut ada beberapa kendala yang dihadapi untuk menjalankan program tersebut.

"Kendalanya itu sering terjadi di pengumpul data, apalagi tanah warisan yang tidak terdapat surat pembagian," ungkapnya.

Dijelaskan tahapan dari program PTSL ini mulai dari pengumpulan data dari warga yang hendak mengurus.

Seperti halnya tanah warisan, harus dilengkapi dengan surat pembagian yang disepakati pihak keluarga.

Tujuan dari program PTSl sendiri untuk menghindari sengketa kepemilikan antara keluarga.

Dengan kepemilikan sertifikat tanah dapat mempermudah dalam perizinan usaha dan pembangunan di tanah tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved