Operasi Zebra Marano 2023

Bocah SD Pengendara Sepeda Listrik Diberhentikan, AKP Nurdin: Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya!

Kasatlantas Polresta Mamuju, AKP Nurdin menyebutkan sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya dan hanya bisa dipakai di kawasan tertentu.

Editor: Ilham Mulyawan
Polres Mamuju tengah
Seorang bicah SD pengendara sepda listrik doberhentikan petugas kepolisian di Jalan Poros Mamuju tengah 

TRIBUN-SULBAR.COM - Personel Sat Lantas Polres Mamuju Tengah baru-baru ini memnberhentikan seorang bocah siswa Sekolah Dasar (SD), karena mengendarai sepeda listrik di Jalan Poros Salupangkang, Mamuju Tengah.

Bocah itu diberhentikan petugas, dalam rangka Operasi Zebra Marano 2023, yang dimulai sejak 4 September hingga 17 September 2023.

Tak sedikit anak sekolah, mulai tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) diberhentikan petugas.

Baca juga: 55 Pengendara di Mamuju Tengah Terjaring Razia Operasi Zebra, 20 Pengendara Ditilang

Baca juga: Pengendara Mobil Dominasi Pelanggaran di Hari Pertama Operasi Zebra Marano 2023

Rata-rata karena tidak menggunakan alat keselamatan berkendara, yakni helm ditambah tak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Terlihat seorang anak SD dengan santainya mengemudikan sepeda listrik sebelum akhirnya diberhentikan petugas.

Kasatlantas Polresta Mamuju, AKP Nurdin menyebutkan sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya dan hanya bisa dipakai di kawasan tertentu.

"Sesuai peruntukannya, sepeda listrik hanya boleh dioperasikan di jalur khusus dan kawasan tertentu seperti di pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day)," terang AKP Nurdin dikutip dari ntmcpolri.info.

"Kemudian kawasan wisata area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi di area kawasan perkantoran dan area di luar jalan,” lanjutnya.

Ia mengatakan, penggunaan sepeda listrik sebenarnya sudah diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam peraturan tersebut, pengguna sepeda listrik wajib memahami dan mematuhi cara berlalu lintas dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.

"Pengguna sepeda listrik yang berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, harus didampingi oleh orang dewasa," jelasnya.

Dari penjelasan tersebut, AKP Nurdin mengimbau agar para orang tua tidak membiarkan anaknya untuk menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Kemudian, apabila sepeda listrik digunakan harus didampingi orang dewasa, wajib pakai helm, kecepatan maksimal 25 km/jam dan ada jalur khusus yang dilewati oleh pengguna sepeda listrik. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved