Berita Polman

Kasasi di Tolak, ASN Pemkab Pinrang Kembali Mendekam di Penjera Karena Kasus Narkoba, Sempat Buron

Dalam proses pengajuan kasasi, dia dibebaskan karena masa penahanan berakhir sembari menunggu hasil kasasi dari MA RI.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Tersangka inisial DSA atau Dony Sulkarnain, seorang ASN di Pinrang, saat memasuki kantor Kejari Polman Jl Muh Yamin, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Polman, Rabu (30/8/2023). 

Ia dijerat pasal 114 Undang-undang tentang narkotika, alat bukti dan hasil pemeriksaannya positif menggunakan sabu.

"Didasari dengan keputusan MA, terdakwa menjalani hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliyar, sisa masa kurungan ini tinggal 2 tahun," ungkapnya.

Disebutkan perkara ini pelimpahan dari Polres Polman pada 2021 lalu.

Dony adalah ASN aktif di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pinrang ditangkap polisi di wilayah Polman karena kasus narkoba.

Kini Dony harus kembali mendekam di penjara.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved