Berita Polman
Kasasi di Tolak, ASN Pemkab Pinrang Kembali Mendekam di Penjera Karena Kasus Narkoba, Sempat Buron
Dalam proses pengajuan kasasi, dia dibebaskan karena masa penahanan berakhir sembari menunggu hasil kasasi dari MA RI.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Tersangka inisial DSA atau Dony Sulkarnain, seorang ASN di Pinrang, saat memasuki kantor Kejari Polman Jl Muh Yamin, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Polman, Rabu (30/8/2023).
Ia dijerat pasal 114 Undang-undang tentang narkotika, alat bukti dan hasil pemeriksaannya positif menggunakan sabu.
"Didasari dengan keputusan MA, terdakwa menjalani hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliyar, sisa masa kurungan ini tinggal 2 tahun," ungkapnya.
Disebutkan perkara ini pelimpahan dari Polres Polman pada 2021 lalu.
Dony adalah ASN aktif di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pinrang ditangkap polisi di wilayah Polman karena kasus narkoba.
Kini Dony harus kembali mendekam di penjara.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Berita Polman
10 Pelajar Bolos Sekolah Terjaring Razia di Wonomulyo Polman, Kepergok Main Biliard |
![]() |
---|
Warga di Binuang Polman Kehilangan Satu Ekor Sapi Seharga Rp10 Juta, Polisi Selidiki |
![]() |
---|
Tongkrongan Warga di Polman Diserang, Kaget Saat Busur Melayang, 4 Pelaku Remaja Diringkus Polisi |
![]() |
---|
4 Remaja Pelaku Diduga Pelaku Penyerangan Busur dan Parang di Polman Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Empat Remaja Diamankan Polisi Usai Menyerang Warga di Wonomulyo, Polman, Pakai Sajam dan Busur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.