Berita Polman

Kasasi di Tolak, ASN Pemkab Pinrang Kembali Mendekam di Penjera Karena Kasus Narkoba, Sempat Buron

Dalam proses pengajuan kasasi, dia dibebaskan karena masa penahanan berakhir sembari menunggu hasil kasasi dari MA RI.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Tersangka inisial DSA atau Dony Sulkarnain, seorang ASN di Pinrang, saat memasuki kantor Kejari Polman Jl Muh Yamin, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Polman, Rabu (30/8/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COK, POLMAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dony Sulkarnain terpidana kasus narkoba.

Dony divonis terbukti menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan itu berlangsung pada Rabu (30/8/2023) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Setelah ditangkap, langsung di bawa ke Kantor Kejari Polman Jl Muh Yamin menggunakan rompi tahan sembari tangan terborgol.

Dony awalnya sudah menjalani masa hukuman di Lapas Polewali pada Januari 2023 lalu.

Sebelumnya, dia telah divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.

Setelah sembilan bulan jalani masa penahanan, Dony ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

Dalam proses pengajuan kasasi, dia dibebaskan karena masa penahanan berakhir sembari menunggu hasil kasasi dari MA RI.

Saat putusan keluar, ternyata kasasi ditolak.

Dony harus kembali menjalan hukuman atau sisa masa tahanan selama dua tahun.

Penyidik Kejari Polman awalnya memanggil terdakwa, namun selalu mangkir dalam panggilan.

Selama dua bulan jadi buron oleh penyidik, akhirnya dapat ditangkap di tempat bekerjanya.

"Kewenangan kami selaku eksekutor telah kami laksanakan dengan melakukan penangkapan ini," ujar kepala Kejari Polman, Zulkifli kepada wartawan.

Ia menjelaskan penangkapan kembali ini setelah keluarnya keputusan MA dan menolak kasasi terdakwa.

DSA pun akan kembali menjalani sisa masa tahanannya selama 2 tahun kurungan penjara.

Ia dijerat pasal 114 Undang-undang tentang narkotika, alat bukti dan hasil pemeriksaannya positif menggunakan sabu.

"Didasari dengan keputusan MA, terdakwa menjalani hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliyar, sisa masa kurungan ini tinggal 2 tahun," ungkapnya.

Disebutkan perkara ini pelimpahan dari Polres Polman pada 2021 lalu.

Dony adalah ASN aktif di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pinrang ditangkap polisi di wilayah Polman karena kasus narkoba.

Kini Dony harus kembali mendekam di penjara.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved