Berita Regional

ASN DPRD Ambon Gasak Uang Rp 117 Juta di Brankas Kantor, Hasil Curian Dipakai Beli Motor

Seorang ASN nekat membobol brankas kantornya dan mencuri uang Rp 117 juta dari kantor DPRD Kota Ambon, Maluku.

Editor: Via Tribun
istimewa
ILUSTRASI ASN. Oknum ASN diduga melakukan pencurian di kantor DPRD Kota Ambon, Maluku dan mengambil uang Rp 117 juta dari brankas. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Seorang ASN berinisial ASN (51) ditangkap setelah mengakui melakukan pencurian di tempat tugasnya, kantor DPRD Kota Ambon, Maluku.

Ia nekat membobol brankas kantornya dan mengambil uang senilai Rp 117 juta.

Polisi pun mengamankan bukti sisa hasil curian dan motor matic yang dibelinya dengan uang tersebut.

Baca juga: Dihuni Pejabat Polman, Perumahan Polewali Residence Dapat Anggaran Perbaikan Rp 795 Juta

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janeta Lubukay menjelaskan, aksi pencurian itu awalnya baru diketahui setelah salah seorang ASN di kantor DPRD Kota Ambon bernama Ida Narang melihat salah satu ruangan sekretaris dewan mengalami kerusakan.

"Selanjutnya pegawai tersebut langsung menemui Kabag Umum dan rekan-rekan lainnya untuk melihat kerusakan tersebut," kata Janeta kepada Kompas.com, Selasa (29/8/2023).

Janteta mengatakan para pegawai yang mengecek kondisi ruangan yang rusak saat itu dibuat bingung karena brankas yang berisi uang tunai senilai Rp 117 juta telah raib.

Ilustrasi brankas.
Ilustrasi brankas. (Surya.co.id)

Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Pembunuhan Pasutri di Aralle Mamasa Minta Polisi Bisa Ungkap Kebenaran Lengkap

"Saat dilihat ruangan tersebut ternyata uang yang berada di dalam loker sebanyak Rp 117 juta sudah tidak berada di tempat," ujarnya.

Menurut Jantea, para pegawai sempat mengecek CCTV namun receiver-nya sudah dirusak oleh pelaku pencurian.

Setelah memastikan kantor itu telah dibobol maling, para pegawai kantor kemudian mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kasus tersebut pada Senin (28/8/2023).

Menurut Janeta, polisi yang mendapatkan laporan langsung segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara untuk mengungkap pelaku pencurian.

Sejumlah saksi, termasuk para pegawai dan petugas Satpol PP, pun ikut dimintai keterangan.

Baca juga: Unjuk Rasa Forum Rakyat Mamasa dan Forum Guru Ricuh dengan Aparat

"Setelah dilakukan interogasi secara bertahap, salah satu terduga pelaku mengakui kepada petugas bahwa dirinya yang melakukan pencurian. Pelaku ini seorang ASN berinisial ASL," katanya.

"Tidak sampai 12 jam kasus ini kemudian terungkap," tambahnya.

Atas pengakuan pelaku tersebut, polisi langsung membawanya ke salah satu kawasan di Ruko Batu Merah guna mengamankan barang bukti yang ada.

Di sana polisi menyita barang bukti kejahatan pelaku berupa uang tunai sebesar Rp 72 juta dan satu unit sepeda motor yang dibeli pelaku dengan uang hasil curian.

"Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti sisa uang hasil curian sebesar Rp 72.5 juta dan motor Mio yang dibeli dengan uang hasil curian dengan harga Rp 17,5 juta," ungkapnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang ASN Nekat Curi Uang Rp 117 Juta di Kantor DPRD Kota Ambon"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved