Berita Viral

Viral Sosok AN, Suami Kedua Nyonya N yang Disebut Akhiri Sepak Terjang Sang Ratu Narkoba asal Aceh

Beredar di media sosial kisah ratu narkoba asal Aceh, Nyonya N, yang dikabarkan tertangkap akibat laporan suami keduanya sendiri.

Editor: Via Tribun
instagram/hijabers.25 instagram/ nisaadarafunna
Viral sosok Nyonya N yang disebut Ratu Narkoba asal Aceh. Kini dikabarkan ditangkap polisi akibat laporan dari suami kedua. 

"Diketahui, H merupakan pemain lama yang berkecimpung dalam dunia narkoba bersama suami pertama dan kedua sebagai bandar narkoba antar negara," pungkasnya.

Sementara itu, Nyonya N tak dapat lagi mengelak lantaran polisi menemukan banyak barang bukti berupa obat-obatan terlarang.

Saat itu polisi menemukan banyak barang bukti berupa obat-obatan terlarang hingga membuat Nyonya N tak berkutik.

"Dari ruko di Sunggal sebagai gudang penyimpanan petugas menemukan barang bukti 52 Kg sabu 70 kotak rolex berisi 323.822 ribu butir ekstasi dengan berat 129 kg dan 30 ribu butir ekstasi," jelas keterangan tersebut.

"Berdasarkan pengakuan M, ia bertugas sebagai penjaga gudang sabu dan ekstasi disimpan, sementara AN dan HA dan Nyonya H bertugas menghitung barang di dalam gudang.

H alias Nisa juga berperan sebagai pengendali operasi peredaran, mulai dari penyediaan barang, pemasaran, hingga pengiriman," lanjutnya.

Baca juga: ALASAN Polisi Tak Langsung Tahan Kades Kakulasan Fince Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

Profil Sosok Nyonya N Disebut Ratu Narkoba

Sosok H atau Han bernama asli Hanisan binti Abdullah atau sering disapa Nisa.

Diketahui jika wanita berusia 38 tahun ini berasal dari Geureudong Pasee, Kabupaten Aceh Utara.

Selama ini sosok Nisa diketahui tinggal di sebuah rumah mewah yang ada di kawasan Gampong Juli Paseh, Kecamatan Juli, Bireuen, Aceh.

Namun tanpa diduga, wanita yang kerap hidup glamor ini ternyata merupakan bandar narkoba atau disebut Ratu Narkoba.

Sementara itu diketahui jika awalnya Nyonya N memulai bisnis gelapnya ketika menikah dengan AR, suami pertamanya.

Hingga akhirnya ia melanjutkan bisnis kotornya dengan sang suami kedua dan berakhir ditangkap polisi.

Akibat perbuatannya tersebut Nyonya N terancam hukuman mati.

Kepala BNN RI, Dr Petrus Reinhard Golose, dalam konferensi pers di Jakarta menegaskan, Hanisah alias Han dijerat Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor: 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Usut Korupsi Alat Laboratorium Unsulbar, Aspidsus Kejati Sulbar Sebut Tersangka Akan Bertambah

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved