Berita Nasional

Biodata Kombes Yulius Bambang Karyanto, Polisi yang Dipecat seusai Pesta Sabu dengan Wanita di Hotel

Seorang perwira polisi resmi dipecat secara tidak hormat lantara kepergok pesta sabu dengan seorang wanita di hotel, berikut sosoknya.

Editor: Via Tribun
handover
Profil Kombes Yulius Bambang Karyanto alias Kombes YBK dipecat Polri gegara kasus nyabu bareng wanita di kamar hotel. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH alias pemecatan dari anggota Polri tersebut buntut perkara narkoba yang menjeratnya 

TRIBUN-SULBAR.COM - Perwira menengah Polri, Kombes Pol. Yulius Bambang Karyanto alias Kombes YBK resmi dipecat oleh Polri, Senin (21/8/2023).

Berdasar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Yulius diberhentikan secara tidak hormat lantaran kesalahan fatal yang dilakukan.

Ia kepergok di kamar hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, bersama wanita berinisial R dengan barang bukti berupa sabu-sabu, pada Jumat (6/1/2023) lalu.

Lantas, siapakah sosok Kombes Yulius Bambang Karyanto yang menjabat sebagai Pamen Yanma Polri tersebut?

Baca juga: Kaget Polisi Lecehkan Tahanan di Makassar, Kompolnas Desak Atasan dan Rekan yang Bertugas Diperiksa

Sebagai informasi, Kombes Yulius Bambang Karyanto bukanlah lulusan atau alumni Akademi Kepolisian atau Akpol.

Dia berhasil menjadi Pamen Polri karena menempuh pendidikan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana atau SIPSS.

Kombes Yulius Bambang Karyanto berpengalaman dalam bidang Kepolisian Perairan dan Udara (Polair).

Sebelum menjadi Pamen Yamen Polri menyusul kasus narkoba, dia menjabat Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam.

Kombes Yulius Bambang Karyanto tercatat aktif bertugas di Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri sejak tahun 2019.

Baca juga: Viral Pawang Ular Tewas Dipatuk King Kobra 3,5 Meter saat Pentas HUT RI, Sempat Pamit Akhiri Atraksi

Berikut profil Kombes Yulius Bambang Karyanto alias Kombes YBK dipecat Polri gegara kasus nyabu bareng wanita di kamar hotel. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH alias pemecatan dari anggota Polri tersebut buntut perkara narkoba yang menjeratnya.
Berikut profil Kombes Yulius Bambang Karyanto alias Kombes YBK dipecat Polri gegara kasus nyabu bareng wanita di kamar hotel. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH alias pemecatan dari anggota Polri tersebut buntut perkara narkoba yang menjeratnya. (kolase foto (handover))

Profil dan Biodata

Kombes Yulius Bambang Karyanto alias Kombes YBK yang dipecat gegara kasus narkoba adalah Pamen Polri yang lahir pada 3 Juli 1966.

Pamen Polri ini bukanlah alumni Akpol dan menjadi perwira karena menempuh pendidikan SIPSS.

Karier Kombes Yulius Bambang Karyanto sudah cukup malang melintang di Korps Bhayangkara.

Ia pernah menjabat sebagai Direktur Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dirpolair Polda Kalsel) pada tahun 2009.

Pada tahun 2013, Kombes Yulius kemudian dimutasi menjadi Dirpolair Polda Jambi.

Selanjutnya, dia didapuk menjabat sebagai Dirpolair Polda Papua.

Pada tahun 2019, Kompes Pol Yulius pun diangkat menjadi Kasubdit Fasharkam Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Berikut biodata singkat Kombes Yulius Bambang Karyanto yang kini dipecat sebagai anggota Polri gegara kasus narkoba.

Nama: Yulius Bambang Karyanto

Lahir: 3 Juli 1966

Usia: 57 tahun

Pangkat terakhir kepolisian: Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)

Riwayat Jabatan:

- Kasubdit Binops Ditpolair Polda Papua

- Dirpolair Polda Kalsel (2009)

- Dirpolair Polda Jambi (2013)

- Dirpolair Polda Papua (2016)

- Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri (2019)

- Pamen Yanma Polri (2023)

Baca juga: Tiga Desa di Pasangkayu Berpiklades Hari Ini, PMD Kucurkan Dana Rp 85 Juta

Kasus hingga Dipecat

Kombes Yulius Bambang Karyanto dijatuhi sanksi PTDH atau pemecatan dari anggota Polri buntut kasus narkoba.

Pemecatan tersebut berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung pada Senin (21/8/2023).

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis.

Adapun yang bertindak sebagai Ketua Tim KKEP adalah Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Dengan Wakil Ketua Tim KKEP yakni Karowabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

Dalam sidang KKEP tersebut, Kombes Yulius dinilai bersalah lantaran terbukti mengonsumsi sabu dan mengajak seorang perempuan berinisial R.

“YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan,” jelas Brigjen Ahmad dalam keterangannya.

“Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” ujarnya menambahkan.

Atas perbuatannya, Kombes Yulius Bambang Karyanto dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003.

Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sedangkan, kasus yang menjeratnya berawal dari penangkapan yang dilakukan Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Januari 2023 lalu.

Polda Metro menangkap Kombes Yulius Bambang Karyanto terkait kasus narkoba bersama seorang wanita berinisial R.

“(Ditangkap) sama seorang wanita,” kata Dirnakoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kala itu, Sabtu (7/1/2023).

Kombes Yulius, kata Mukti, ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti dua klip sabu dengan berat masing-masing 0,5 dan 0,6 gram.

Selain itu, dari hasil tes urine, keduanya juga dinyatakan positif metamfetamin dan amfetamin.

Selain Kombes Yulius, Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga orang lain yakni Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.

Yulius dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, ada dua wanita lain bernama Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo yang terlibat dalam kasus tersebut.

Namun, wanita itu hanya berstatus saksi dan dilakukan rehabilitasi.

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti, TribunnewsWiki.com/Rakli Almughni)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Profil Kombes Yulius Bambang Karyanto Dipecat Polri Gegara Kasus Nyabu Bareng Wanita di Kamar Hotel

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved