Berita Regional

Kaget Polisi Lecehkan Tahanan di Makassar, Kompolnas Desak Atasan dan Rekan yang Bertugas Diperiksa

Kompolnas mengecam aksi pelecehan yang diduga dilakukan polisi di Makassar, Sulawesi Selatan pada tahanan wanita.

Editor: Via Tribun
Kolase Foto Tribunnews
Ilustrasi. Kompolnas turun tangan mendesak agar Briptu S, Polisi yang lecehkan tahanan di Makassar, Sulawesi Selatan, segera ditindak. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Seorang oknum polisi berinisial Briptu S diduga melakukan pelecehan kepada seorang tahanan wanita berinisial FM di Makassar, Sulawesi Selatan.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), mengaku terkejut dan mengecam insiden tak senonoh tersebut.

Tak hanya mendesak penahanan pelaku, Kompolnas juga meminta atasan bahkan rekan polisi yang saat itu bertugas ikut diperiksa.

Baca juga: Polisi di Makassar Diduga Lecehkan Tahanan Wanita, Diperiksa Propam seusai Paksa Mesum saat Mabuk

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengaku kaget dan sangat menyayangkan kasus itu terjadi di lingkup markas kepolisian, yang notabenenya merupakan tempat aman.

"Kompolnas sangat terkejut dan menyesal mendengar ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tahanan, tetapi diduga mabuk, memaksa dan mengeksploitasi seorang tahanan perempuan untuk melakukan oral seks," ucap Poengky dalam keterangannya, pada Senin (21/8/2023).

Kompolnas menilai Briptu S sangat kejam melakukan hal tak senonoh tersebut apa lagi korbannya merupakan tahanan yang pastinya tidak berani melakukan perlawanan.

"Korbannya jelas tidak berani melawan dan tidak berdaya karena merupakan seorang tahanan. Pelaku sangat kejam karena sebagai orang yang seharusnya dapat melindungi keselamatan orang yang ditahannya, tetapi malah mengeksploitasi tahanan secara seksual," ungkapnya.

Olehnya itu, Kompolnas meminta oknum polisi yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) itu dihukum seberat-beratnya.

"Kompolnas mendorong yang bersangkutan (Briptu S ) diproses pidana dengan jeratan undang-undang berlapis KUHP dan UU TPKS dengan pasal berlapis serta ditambah dengan pemberatan hukuman," tegasnya.

Baca juga: Bakar Sel sampai Gosong, Berikut Perilaku Aneh Tahanan di Bulukumba yang Diduga Pura-pura Gila

Minta Atasan Briptu S Turut Diperiksa dan Diberi Sanksi

Tak hanya itu, Poengky juga menilai adanya unsur pembiaran dalam peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut.

Olehnya itu, Kompolnas mendorong agar atasan Briptu S juga turut diperiksa.

"Kompolnas juga meminta kawan-kawan yang bertugas saat itu serta atasan langsung yang bersangkutan (Briptu S) untuk diperiksa karena dianggap membiarkan terjadinya eksploitasi seksual kepada korban. Pelaku juga harus diproses kode etik dan dihukum maksimal yaitu PTDH," kata Poengky.

"Anggota serta atasan langsung juga harus diproses kode etik karena pembiaran. Atasan dan anggota yang bertugas jaga seharusnya mencegah terjadinya eksploitasi seksual terhadap tahanan tersebut, apalagi di ruang-ruang tahanan ada CCTV dan seharusnya dilakukan patroli setiap jamnya," sambungnya.

Baca juga: 11 Oknum Polisi Terlibat Tewaskan Tahanan di Banyumas, Awalnya Diklaim Dianiaya Sesama Tahanan

Kompolnas Surati Polda Sulsel

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved