Berita Regional

11 Oknum Polisi Terlibat Tewaskan Tahanan di Banyumas, Awalnya Diklaim Dianiaya Sesama Tahanan

Terungkap keterlibatan sejumlah anggota polisi dalam kasus tewasnya tahanan di Banyumas, Jawa Tengah.

Editor: Via Tribun
TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi memberikan keterangan terkait empat polisi terlibat aksi pengeroyokan terhadap almarhum OK (27) warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Senin (17/7/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM - Polisi masih melakukan pengusutan tewasnya OK (26) seorang tahanan tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah.

Muncul titik terang adanya keterlibatan sejumlah oknum aparat yang diduga melakukan kekerasan pada korban.

Padahal, kasus ini sebelumnya sempat ditutup-tutupi dan pelaku diklaim adalah sesama tahanan.

Baca juga: Kata Kemenag Polman Ustas Zulfikar Pelaku Pencabulan Tidak Minta Maaf ke Korban

Dalam kasus tewasnya OK (26), , Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menyatakan bahwa ada sebelas anggota polisi yang terlibat.

"Ada sebelas anggota yang terlibat," ujarnya saat berjumpa dengan wartawan di Markas Polda Jawa Tengah (Jateng), Senin (17/7/2023), dikutip dari Kompas TV.

Lutfhi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, empat anggota diproses terkait kedisiplinan, dan tujuh orang diproses terkait kode etik.

Ilustrasi oknum polisi lakukan penganiayaan pada tahanan hingga tewas.
Ilustrasi oknum polisi lakukan penganiayaan pada tahanan hingga tewas. (Ist)

Baca juga: Sidang Lanjutan Perkara Pembunuhan Haji Mayong, Jaksa Hadirkan 7 Orang Saksi

"Kita dalami kembali, empat orang anggota di antara tujuh itu masuk ke ranah pidana. Jadi sudah (ada) bukti permulaan yang cukup anggota telah melakukan pidana," ucapnya.

Kini, empat anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Lebih lanjut, Luthfi menjabarkan pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

"Di sana ada lalai, jadi anggota Polri yang jaga kena disiplin (karena) lalai mengawasi tahanan. Kode etik, dia tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

"Pada saat proses penangkapan, ada empat anggota yang terbukti melakukan tindak pidana. Entah itu mukul dan lain-lain. Itu wujud perbuatannya kita dalami dalam suatu berkas perkara pada saat sidang," sambungnya.

Ia menuturkan, empat polisi yang ditetapkan sebagai tersangka berpangkat bintara.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP.

"Jadi pidana jalan, etik kita jalankan," tuturnya.
Selain itu, dalam kasus ini, polisi juga menetapkan 10 tahanan Polresta Banyumas sebagai tersangka.

Terkait kasus tewasnya tahanan ini, Kapolda Jateng berjanji polisi akan melakukan penyidikan secara transparan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved