Bacaleg Lolos Anggota Bawaslu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Akan Selidiki Dugaan Bacaleg PDIP di Mateng Lolos Anggota Bawaslu Majene

Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan, jika ada anggota lembaga penyelenggara pemilu yang terafiliasi parpol, maka itu pelanggaran serius

Editor: Ilham Mulyawan
(KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa)
Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja 

TRIBUN-SULBAR.COM - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan akan menyelidiki dugaan seorang anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene terpilih atas nama Yanti Rezki Amaliah, diduga Bakal calon legislatif (Bacaleg) PDIP di Kabupaten Mamuju tengah (Mateng).

Sebelumnya beredar sebuah informasi yang menyatakan Anggota Bawaslu Kabupaten Majene yang diduga maju sebagai bakal calon legislatif (caleg) PDIP di Mamuju Tengah.

Informasinya itu beredar dari ucapan satir yang disampaikan oleh Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Sulawesi Barat atas dilantiknya Yanti Rezki Amaliah sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Majene.

Baca juga: Sebelum Seleksi, Bacaleg PDIP Mateng Kini Anggota Bawaslu Majene Digantikan Orang Lain?

Baca juga: Seorang Anggota Bawaslu Majene Diduga Bacaleg di Mateng, Rustang: Konyol Memang Ini Seleksi

"Mengucapkan selamat dan sukses atas kelulusan Yanti Rezki Amaliah sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Majene, yang juga sebagai bakal calon legislatif Partai PDIP Mamuju Tengah," sebagimana tertulis dalam ucapan itu, dikutip Senin (21/8/2023).

Jika memang benar anggotanya maju menjadi caleg melalui bukti yang terverifikasi, maka Bawaslu RI akan segera mengambil tindakan.

"Masih kita selidiki. Kalau bukti-bukti telah terverifikasi tentu akan ada tindakan kepada yang bersangkutan," kata Bagja saat dikonfirmasi, Senin (21/8/2023) dikutip dari Tribunnews.

Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan, jika ada anggota lembaga penyelenggara pemilu yang terafiliasi parpol, maka hal itu adalah pelanggaran konsitusi yang serius.

Baca juga: Bacaleg Lolos Anggota Bawaslu Majene, JPPR Sulbar Sebut Timsel Tidak Teliti

Sebab tindakan itu juga telah bertentangan dengan Pasal 22 E UUD 1945 di mana sifat dari penyelenggaraan pemilu berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Ini pelanggaran konstitusi yang serius dalam penyelenggaraan pemilu," kata Feri saat dihubungi.

Adanya anggota lembaga penyelenggara pemilu terafiliasi parpol juga dikhwatirkan akan melahirkan lembaga yang kuat mengusung semangat dan kepentingan dari partai yang berkaitan.

Kolase gambar ucapan JPPR Sulbar, Yanti Rezki Amaliah dan Ketua Bawaslu Sulbar Nasrul Muhayyang
Kolase gambar ucapan JPPR Sulbar, Yanti Rezki Amaliah dan Ketua Bawaslu Sulbar Nasrul Muhayyang (Kolase Tribun-Sulbar.com)

"Kalau kemudian dia berkaitan dengan parpol, sudah pasti penyelenggaraan pemilu akan mengusung semangat dan kepentingan partai-partai tertentu, ini berbahaya," jelasnya.

"Sangat disyangkan kalau penyelenggara pemilu dengan sengaja menempatkan orang-orang seperti ini, apalagi proses seleksinya yabg terlambat dan hasilnya tidak sesuai dengan kehendak UUD dan UU Pemilu," Feri menambahkan.

Punya KTA

Mantan Ketua KPU Sulbar, Rustang menjelaskan, seseorang jika sudah diajukan sebagai Bakal calon legislatif (Bacaleg), maka namanya sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dan rata-rata sudah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai politik.

Sebelumnya diberitakan, Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sulawesi Barat (Sulbar), Herwin Montolalu menduga ketidakberesan seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Menurutnya, salah satu anggota Bawaslu Majene terpilih, Yanti Rizki Amaliah sempat mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).

Rustang juga turut menyoroti seleksi bawaslu, yang menurutnya banyak terjadi kejanggalan.

"Jadi dia (Yanti), terdaftar atau tidak di silon pasti anggota (partai politik) dan rata-rata ber-KTA karena sudah diajukan sebagai bacaleg, kalau benar orangnya harus menunggu lima tahun baru bisa mendaftar," terang Rustang kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (21/8/2023).

Meski pun dinyatakan mundur, lanjut Rustang, nanti setelah lima tahun baru dinyatakan bersyarat untuk menjadi penyelenggara pemilu.

"Jadi konyol memang ini seleksi (bawaslu kabupaten) semoga ada yang gugat," kata Rustang.

Yanti Rezki Amaliah diduga sebagai anggota partai politik.

Yanti Rezki Amaliah diajukan sebagai Bakal Calon Legislatif Partai PDI Perjuangan Dapil Mamuju Tengah III.

Meski dalam tahapan masa pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Yanti Rezki Amalia diganti, lalu ikut seleksi bawaslu kabupaten dan dinyatakan lolos Anggitta Bawaslu Kabupaten Majene.

Padalah, salah satu syarat menjadi penyelenggara pemilu tidak pernah menjadi anggota partai politik berdasarkan undang-undang pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Jika mundur, minimal lima tahun terakhir baru dinyatakan bersyarat untuk menjadi penyelenggara pemilu. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved