Bacaleg Lolos Anggota Bawaslu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Akan Selidiki Dugaan Bacaleg PDIP di Mateng Lolos Anggota Bawaslu Majene

Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan, jika ada anggota lembaga penyelenggara pemilu yang terafiliasi parpol, maka itu pelanggaran serius

Editor: Ilham Mulyawan
(KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa)
Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja 

Menurutnya, salah satu anggota Bawaslu Majene terpilih, Yanti Rizki Amaliah sempat mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).

Rustang juga turut menyoroti seleksi bawaslu, yang menurutnya banyak terjadi kejanggalan.

"Jadi dia (Yanti), terdaftar atau tidak di silon pasti anggota (partai politik) dan rata-rata ber-KTA karena sudah diajukan sebagai bacaleg, kalau benar orangnya harus menunggu lima tahun baru bisa mendaftar," terang Rustang kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (21/8/2023).

Meski pun dinyatakan mundur, lanjut Rustang, nanti setelah lima tahun baru dinyatakan bersyarat untuk menjadi penyelenggara pemilu.

"Jadi konyol memang ini seleksi (bawaslu kabupaten) semoga ada yang gugat," kata Rustang.

Yanti Rezki Amaliah diduga sebagai anggota partai politik.

Yanti Rezki Amaliah diajukan sebagai Bakal Calon Legislatif Partai PDI Perjuangan Dapil Mamuju Tengah III.

Meski dalam tahapan masa pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Yanti Rezki Amalia diganti, lalu ikut seleksi bawaslu kabupaten dan dinyatakan lolos Anggitta Bawaslu Kabupaten Majene.

Padalah, salah satu syarat menjadi penyelenggara pemilu tidak pernah menjadi anggota partai politik berdasarkan undang-undang pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Jika mundur, minimal lima tahun terakhir baru dinyatakan bersyarat untuk menjadi penyelenggara pemilu. (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved