Sidang Kasus Pembunuhan

Anak H Mayong Korban Pembunuhan di Mamuju Tengah Minta 14 Terdakwa Dihukum Mati Sesuai Pasal 340

Klaim kepemilikan lahan sawit 14 hektar ayahnya itu, kata dia, juga sudah dikuatkan dengan alas hak berupa sertifikat dan akta jual beli.

Editor: Ilham Mulyawan
Muslimin Emba/Tribun Timur
Kades Sulobaja Gassing dan pengacaranya, Keisha Amanda saat ditemui di warkop Jl Boulevard, Kecamatan Panakkukang Makassar, Sabtu (12/8/2023) sore. 

Hukuman mati pada Pasal 340 KUHP

Pasal 340 berisi “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul https://makassar.tribunnews.com/2023/08/12/ayahnya-dibunuh-sadis-kades-sulobaja-mamuju-tengah-harap-terdakwa-dihukum-paling-berat?page=all

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved