korupsi rehabilitasi hutan

Kejari Polman Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Reboisasi Lahan, Rugikan Negara Rp 720 Juta

Pantauan Tribun-Sulbar.com, Kamis (10/8/2023) dua tersangka ini langsung mengenakan rompi tahanan serta tangan diborgol.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Dua orang tersangka baru saat digiring tim penyidik memasuki ruang pemeriksaan di kantor Kejari Polman Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkkabata, Polman, Kamis (10/8/2023) sore. 

Ia menambahkan pada sebelumnya, kedua tersangka tambahan ini sempat pula menerima aliran dana.

Yang harusnya kata Zulkifli dana tersebut digunakan untuk menjalankan kegiatan reboisasi di dua desa ini.

Tim penyidik juga memastikan akan ada tambahan tersangka baru dalam kasus reboisasi tersebut.

"Lantaran memang ada indikasi korupsi berjamaah, tim masih mengembangkan dan akan ada tersangka baru lagi," ungkapnya.

Kedua tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dengan pasal pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1 KUHP, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya tim penyidik membawa kedua tersangka untuk dititipkan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polewali.(*).

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved