korupsi rehabilitasi hutan
Kejari Polman Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Reboisasi Lahan, Rugikan Negara Rp 720 Juta
Pantauan Tribun-Sulbar.com, Kamis (10/8/2023) dua tersangka ini langsung mengenakan rompi tahanan serta tangan diborgol.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Ia menambahkan pada sebelumnya, kedua tersangka tambahan ini sempat pula menerima aliran dana.
Yang harusnya kata Zulkifli dana tersebut digunakan untuk menjalankan kegiatan reboisasi di dua desa ini.
Tim penyidik juga memastikan akan ada tambahan tersangka baru dalam kasus reboisasi tersebut.
"Lantaran memang ada indikasi korupsi berjamaah, tim masih mengembangkan dan akan ada tersangka baru lagi," ungkapnya.
Kedua tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dengan pasal pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1 KUHP, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya tim penyidik membawa kedua tersangka untuk dititipkan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polewali.(*).
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
2 Terdakwa Korupsi Pegadaan Bibit Rehabilitasi Hutan Lindung Divonis 18 Bulan, Denda Rp 50 Juta |
![]() |
---|
2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Bibit Rehabilitasi Hutan Lindung Rp 1,8 M Jalani Sidang Vonis Hari Ini |
![]() |
---|
Kejari Polman Sebut Akan Ada Tersangka Baru Korupsi Rehabilitasi Hutan Rp 720 Juta |
![]() |
---|
Ekspresi Kabid Pengelolaan DAS Dishut Sulbar saat Digiring Jaksa ke Lapas Polewali |
![]() |
---|
Kabid Dishut Sulbar Tersangka Korupsi Rehabilitasi Hutan Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.