Rebutan Lahan Sawit

Pelaku Penganiayaan Gegara Lahan Sawit di Mamuju Tengah Ternyata Bapak dan Anak

akibat perbuatannya pelaku diancam pasal 170 dan 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Penulis: Samsul Bachri | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Syamsul Bachri
Salah satu pelaku penganiayaan Inisial AP (28) saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Mamuju Tengah, Jl. H. Aras Tammauni, Senin (7/8/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Kedua pelaku penganiayaan gegara sengketa lahan di Mamuju Tengah ternyata bapak dan anak.

Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy saat ditemui di ruang kerjanya, Mapolres Mamuju Tengah, Jl. H. Aras Tammauni, Senin (7/8/2023).

Menurut Fredy, kedua pelaku juga masih merupakan tetangga korban.

"Iya, pelaku dan korban masih satu desa, " Ujar Fredy kepada wartawan.

Fredy menambahkan, akibat perbuatannya pelaku diancam pasal 170 dan 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Mamuju Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut, "terangnya.

Korban penganiayaan gegara sengketa lahan sawit saat dirawat di RSUD Mamuju Tengah, Minggu (6/8/2023).
Korban penganiayaan gegara sengketa lahan sawit saat dirawat di RSUD Mamuju Tengah, Minggu (6/8/2023). (Tribun Sulbar / Syamsul Bachri)

Fredy menambahkan selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa parang.

"Kami amankan barang bukti berupa parang, baik milik pelaku maupun milik korban beserta pakaian korban yang masih berlumuran darah, " Tuturnya.

Diberikan sebelumnya, dua pelaku penganiayaan gegara sengketa lahan di Mamuju Tengah telah diamankan polisi.

Kasatreskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy  katakan keduanya diamankan pada Senin (7/8/2023) dini hari tanpa perlawanan.

"Keduanya sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," Ujar Fredy saat dikonfirmasi, Senin(7/8/2023).

Fredy menjelaskan penyebab kejadian tersebut adalah sengketa lahan sawit.

Diketahui, pelaku berinisial B (52) dan AP (28) sementara korban diketahui bernama Ambo Upe (62).

Pelaku dan korban saling mengklaim lahan tersebut adalah milik mereka.

"Kejadian bermula saat pelaku lewat di lahan tersebut mendapati korban sedang memanen, sehingga terjadi pertengkaran dan mengakibatkan pelaku melakukan penganiayaan, " Terangnya.

Akibatnya, korban mengalami luka sayatan parang di bagian wajah, bahu kanan dan tangan kanan.

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved