Berita Regional

Ayah Terancam 16 Tahun Penjara, Anak Pelaku yang Ketapel Guru hingga Buta Meratap Pasrah: Ya Allah!

Orangtua siswa yang ketapel mata guru di Bengkulu terancam 16 tahun penjara, anak pasrah.

Editor: Via Tribun
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
(kiri) Pelaku EJ (45) kasus penganiayaan guru saat digiring saat konfrensi pers, Minggu (6/8/2023) dan (kanan) Zaharman guru SMA N Bengkulu. Wali Murid Aniaya Guru SMA di Rejang Lebong Pakai Ketapel Hingga Buta, Kini Terancam 16 Tahun Penjara 

TRIBUN-SULBAR.COM - Setelah ayahnya, EJ (45) ditangkap polisi, putrinya Reni Anggraeni menuliskan curahan hatinya melalui media sosial.

Sebagaimana diketahui, EJ ditangkap setelah nekat mengetapel mata kanan Zaharman, guru SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu hingga buta.

Pasalnya, EJ tak terima anaknya yang merupakan adik Reni Anggraeni, ditendang oleh sang guru.

Akibatnya, EJ kini ditahan dan terancam dikenai pidana 16 tahun penjara.

Baca juga: Curhatan Anak Pelaku yang Ketapel Mata Guru hingga Buta, Sebut Wajah Adik Memar Ditendang Korban

Reni Anggraini mengutarakan isi hatinya melalui akun tiktok pribadinya yakni @renianggraini.

"Sesakit inikah dunia ku?

Sehina inikah diriku?

Seperih inikah orang melukai hati ku?

Rasanya sakit, sesak bukan main

Mengingat banyaknya kejadian yang membuat hati dan mental saya hancur Tiada hentinya untuk mengadu dalam sujud, cuma minta doa yang sama setiap harinya,,,

Dan sekarang sudah sampai pada titik Yaa Allah atur saja bagaimana baiknya...

Aku percaya ketetapan Mu jauh lebih baik dari apa yang aku rencanakan..," tulis @renianggraini,Senin (7/8/2023).

Sosok Anak Wali Murid Ketapel Mata Guru Terkuak, Kini Alami Tertekan Akibat Tindakan Ayah
Sosok Anak Wali Murid Ketapel Mata Guru Terkuak, Kini Alami Tertekan Akibat Tindakan Ayah (tiktok/reniianggrainiii)

Baca juga: Zaharman Ikhlas Matanya Buta Sebelah, Orangtua Murid yang Ketapel Guru Menangis Minta Maaf

Pelaku Minta Maaf

Pelaku EJ (45) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang orangtua siswa yang menganiaya guru SMAN 7 Rejang Lebong yakni Zaharman (58) beberapa waktu lalu meminta maaf ke korbann.

Sambil menangis, EJ mengaku menyesal dan memohon maaf atas kejadian tersebut yang membuat korban mengalami kebutaan pada mata sebelah kanan.

"Anak saya ditendang, langsung emosi pak,"ungkap EJ sambil menangis saat diwawancarai, TribunBengkulu.com.

EJ juga mengatakan, saat dirinya mengetahui batu ketapelnya mengenai mata korban, dirinya langsung melarikan diri karena ketakutan.

Ia juga takut menyerahkan diri karena khawatir menerima kekerasan fisik dari kepolisian.

"Takut pak, takut dipukul polisi pak,"lanjutnya.

EJ mengaku sangat menyesal dengan kejadian tersebut. Apalagi sampai membuat mata Zaharman mengalami kebutaan dan memohon maaf kepada Zaharman.

"Menyesal sekali pak, aku mohon maaf yang sebesar-besarnya,"sampainya.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar STr K mengatakan bahwa akibat perbuatannya EJ disangkakan pasal penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam primair Pasal 356 Ayat (2) KUHPidana Junto Pasal 355 Ayat (1) KUHPidana.

Juga Subsidair pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana Lebih Subsifair 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana.

Adapun untuk ancaman hukumannya maksimal 16 tahun penjara.

Baca juga: Tak Terima Anak Dipukul, Orangtua Murid Ketapel Mata Guru di Bengkulu, Korban Berpotensi Buta

Kondisi Terkini Zaharman Guru Diketapel Orang Tua Siswa Diungkap Pihak RS AR Bunda Lubuklinggau
Kondisi Terkini Zaharman Guru Diketapel Orang Tua Siswa Diungkap Pihak RS AR Bunda Lubuklinggau (Tribunbengkulu.com)

Ketapel Kepala Guru Sebanyak 2 Kali

Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH, saat konfrensi pers, Minggu (6/8/2023), mengatakan kejadian diawali rasa tidak terima yang dilakukan wali murid dimana anaknya ditegur karena merokok dan bermain HP di lingkungan sekolah.

"Sehingga orangtua ataupun wali murid itu secara emosi menuju lingkungan sekolah untuk mencari tahu guru tersebut atau korban. Kemudian melakukan tembakan dengan ketapel yang diberi batu dan melakukan tembakan sebanyak 2 kali. Dimana tembakan pertama mengenai mata sebelah kanan korban dan tembakan kedua tidak terkena tubuh korban," kata AKPB Juda T Tampubolon.

Ia menjelaskan, setelah pelaku mengetahui tembakan dari ketapel mengenai mata korban sebelah kanan hingga mengeluarkan darah, pelaku langsung melarikan diri keluar dari lingkungan sekolah.

"Saat beberapa pihak pengamanan sekolah dan beberapa guru mencegah pelaku melarikan diri, namun pelaku mengeluarkan sebilah pisau untuk menakuti orang yang mencoba menghalangi pelaku melarikan diri dari area sekolah," ungkapnya.

Kronologi Kejadian

Zaharman (58), guru SMAN di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dianiaya pakai ketapel oleh orangtua atau wali murid, Selasa (1/8/2023).

Tidak hanya mengalami penganiayaan dengan cara diketapel, korban juga sempat diancam menggunakan Senjata Tajam (sajam).

Zaharman Warga Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, masih harus mendapat perawatan intensif akibat luka diketapel di Rumah Sakit Ar Bunda Kota Lubuklinggau.

Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian bermula saat korban yakni Zaharman selaku guru olahraga menegur atau menindak muridnya yang sedang merokok di belakang sekolah dan saat jam sekolah.

Saat itu, seusai ditindak sang murid berinisial PDM (16) lantas berlari dan pulang ke rumahnya memanggil orangtua.

Mendapati pengaduan dari sang anak, orangtuanya yakni Er alias EJ (45) langsung mendatangi sekolah.

Er langsung masuk ke sekolah dan berkata kepada kepada satpam jika anaknya dipukul oleh korban.

Kemudian satpam berusaha menahan atau melerai namun wali murid ini lantas mengeluarkan pisau dan ketapel.

Akhirnya setelah upaya paksa, orangtua siswa ini berhasil masuk ke sekolah dan bertemu dengan korban.

Saat itu, wali murid tersebut lantas langsung mengarahkan ketapel kepada korban yang mengenai matanya.

Melihat mata korban mengeluarkan berdarah, wali murid itu lantas panik dan langsung berlari ke luar dari sekolah.

Kapolsek PUT IPTU Hengky Noprianto, SH, MH mengatakan sudah menerima laporan resmi soal dugaan penganiayaan yang dialami Zaharman.

Saat ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait laporan kasus penganiayaan ini.

"Laporan sudah masuk, tentu akan kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata kapolsek.

Baca juga: Ustas Zulfikar Pimpinan Ponpes Tersangka Pencabulan Segera Diadili

Versi Siswa

Penyidikan kasus penganiayaan guru SMA di Rejang Lebong oleh orangtua siswa masih terus bergulir.

Polres Rejang Lebong diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap murid berinisial PDM (16).

PDM adalah anak dari EJ (45) yang melakukan aksi penganiayaan terhadap guru olahraga SMA di Rejang Lebong Zaharman (58).

Sedangkan untuk EJ sampai saat ini masih dalam pengejaran karena bersembunyi.

Berdasarkan keterangan PDM dihadapan penyidik, PDM mengaku jika dirinya terlebih dahulu menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh guru tersebut di kantin sekolah.

Saat itu, menurut pengakuan PDM bahwa wajahnya ditendang oleh korban.

PDM juga mengaku pada saat kejadian bukan PDM yang merokok melainkan temannya.

Tak terima mendapat perlakuan seperti itu dari sang guru, PDM langsung pulang dan mengadukan peristiwa itu kepada ayahnya.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH mengatakan saat ini penyidik baik dari Polres Rejang Lebong maupun Polsek PUT sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku AJ.

"Bahkan petugas telah mendatangi keluarga pelaku, dan kami meminta agar pelaku dapat menyerahkan diri," kata kapolres.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar STr K menerangkan, untuk anak pelaku saat ini masih di minta keterangan.

Sementara ini, berdasarkan pengakuan dari PDM jika saat kejadian bukan dirinya yang merokok melainkan temannya.

Kemudian datanglah guru dan anak pelaku mengaku dirinya justru menjadi korban kekerasan dari sang guru.

"Apapun itu, saat ini masih dikembangkan lebih lanjut," ujar kasat.

Baca juga: Polisi Segera Periksa Kepala Sekolah SDN 053 Sarampu Polman Diduga Tampar Siswa

Guru Terancam Buta Total

Ilham Mubdi menceritakan kondisi ayahnya, Zaharman guru korban penganiayaan wali murid di Rejang Lebong, yang berpotensi butal total akibat peristiwa itu.

Sehingga dia dan keluarga besarnya menuntut agar pelaku AJ (45), warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang dihukum berat.

Pelaku EJ menyerahkan diri ke Mapolres Rejang Lebong sekitar pukul 22.45 WIB, Sabtu (5/8/2023).

"Tidak ada keringanan apapun, saya menginginkan agar pelaku bisa dihukum berat,"sampai Ilham.

Diceritakan Ilham, ayahnya tersebut selama ini menderita penyakit gula darah.

Sehingga dengan kondisi bola mata sebelah kanannya yang terpaksa diangkat akibat diketapel EJ wali murid korban di SMAN 7 Rejang Lebong.

Dikhawatirkan bisa lama sembuhnya. Apalagi, luka mata kanannya tersebut parah.

Ditambah mata bagian sebelah kiri korban juga selama ini mengalami katarak.

"Makanya kita dari keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya," tutup Ilham.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Anak Pelaku Penganiaya Guru di Rejang Lebong Hingga Buta Pasrah Ayahnya Dipenjara

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved