Berita Polman

Warga Campalagian Geruduk Kantor Pertanahan Polman, Buntut 32 Sertifikat Tanah Tak Kunjung Terbit

Bahkan emak-emak  ikut datang menggeruduk kantor pertanahan untuk mendesak diterbitkannya sertifikat lahan mereka.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Puluhan warga Dusun Passairang, Desa Parappe, Campalagian, geruduk kantor Pertanahan Polman, di Jl Manuggal Kelurahan Pekkabata, Senin (31/7/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Puluhan warga Dusun Passairang, Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) geruduk kantor Pertanahan Polman.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, Senin (31/7/2023) warga tersebut tiba menggunakan tujuh mobil.

Mereka langsung memasuki kantor pertanahan di Jl Manuggal, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali.

Bahkan emak-emak  ikut datang menggeruduk kantor pertanahan untuk mendesak diterbitkannya sertifikat lahan mereka.

Warga pun sempat teriak mengamuk dan bahkan memukul meja pelayanan di aula kantor.

Mereka mempertanyakan sertifikat lahan pertanian dan perumahan yang tak kunjung diterbitkan.

Salah satu warga Haris mengatakan, mereka sudah cukup geram lantaran sertifikat itu tak kunjung diterbitkan.

"Ada 32 berkas warga yang kita masukkan untuk penerbitan sertifikat, tapi hingga saat ini belum diproses," terang Haris saat ditemui wartawan.

Ia mengatakan warga mengajukan berkas sejak Mei 2023 lalu atau sudah dua bulan lebih.

Berkas itu kata Haris sama sekali tidak disentuh atau diproses oleh pihak Pertanahan Polman.

Haris mengaku sebelumnya warga sudah menduga sertifikat tanah yang diajukan tidak akan diproses secepatnya.

"Karena memang pernah ada sengketa, tapi warga sudah memenangkan sengketa ini, sehingga kami mengajukan permohonan sertifikat," lanjutnya.

Haris menuding ada oknum yang bermain di kantor Pertanahan Polman tidak mau memproses berkas tersebut.

Ia mengaku kesal lantaran sudah lama bolak balik ke kantor Pertanahan dan tak kunjung mendapatkan jawaban.

Hampir satu jam puluhan warga ini memenuhi halaman kantor dan akhirnya diterima untuk audiens.

"Hasil pertemuan tadi didalam kita dijanjikan selama 90 hari untuk penerbitan sertifikat tanah ini," ungkap Haris.

Sementara itu kepala kantor Pertanahan Polman Syaifuddin mengatakan duduk perkaranya lantaran tanah tersebut objek sengketa.

Disebutkan tanah itu pernah digugat oleh salah satu warga yang mengklaim hak atas tanah.

"Meski warga yang menetap di lahan itu sudah menang, tapi gugatannya belum selesai sehingga kita belum berani mengeluarkan sertifikat," ujar Syaifuddin saat dikonfirmasi terpisah.

Ia mengatakan berkas warga yang mengajukan sertifikat tanah sempat diproses.

Tetapi pihak penggugat kembali mengajukan berkasnya di Pengadilan Negeri.

Syaifuddin menambahkan sertifikat tanah warga yang datang ini akan segera diterbitkan.

"Jika sudah tidak ada masalah, baru kita berani terbitkan, sementara waktu kita tunda dulu," ungkapnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved