Berita Mamuju

Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Pemilik Salon Pijat Plus-plus di Mamuju Ditangkap Polisi

Dia mengatakan, saat penggerebakan pada Rabu (21/6/2023) lalu ada tiga orang yang diamankan, dua karyawan termasuk pemiliknya.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
ilustrasi (int)
Ilustrasi panti pijat Tribunnwes. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Pemilik panti pijat inisial N di Kota Mamuju, Sulbar, ditangkap polisi karena pekerjaan anak di bawah umur.

N kini ditetapkan tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulbar.

"Dia (N) mempekerjakan anak di bawah umur dengan melayani pijat plus-plus dan pekerjaan tambahan," ungkap Dirkrimun Polda Sulbar Kombes Pol i Nyoman Artana saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, via telepon, Senin (31/7/2023).

Dia mengatakan, saat penggerebakan pada Rabu (21/6/2023) lalu ada tiga orang yang diamankan, dua karyawan termasuk pemiliknya.

Namun, dua orang lainnya itu masih menjadi saksi dalam kasus ini.

"Dari hasil informasi adanya salon di Kota Mamuju layanan pijat plus-plus dan setelah dicek ternyata mempekerjakan anak di bawah umur," tuturnya.

Dia mengatakan, usai penggerebekan satu orang laki-laki dan dua orang rekanya yang melayani layanan pijat di bawah ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Dari perbuatan pelaku dapat dikenakan Pasal 761 Jounto Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 6 tahun.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved