Korupsi Sulbar

Deretan Kasus Korupsi Masih Bergulir di Kejati Sulbar, Ada Korupsi Unsulbar dan Porprov

Sejumlah kasus ini ada yang masih tahap proses penyelidikan hingga naik di tahap penyidikan dan pratuntutan.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Thamzil Thahir
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat atau Kajati Sulbar di Jl RE Martadinata, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Mamuju. Jaksa penyidik kini menangani Kasus dugaan alihfungsi lahan hutan lindung ke kawasan bisnis di Desa Tadui, Mamunyu, Mamuju, Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pada periode Januari - Juni 2023 sejumlah kasus dugaan korupsi masih bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar).

Sejumlah kasus ini ada yang masih tahap proses penyelidikan hingga naik di tahap penyidikan dan pratuntutan di Kejati Sulbar.

Berdasarkan data press rilis Bidang Pidana Khusus Kejati Sulbar pada Jumat (21/7/2023) berikut kasus dugaan korupsi yang sudah berproses.

Dari data dihimpun Tribun-Sulbar.com kasus yang sudah naik penyidikan yakni, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyertaan modal PT Sulbar Malaqbi (Perseroda) dari Pemprov Sulbar(PRINT - 221/ P.6 /Fd.2/03/2023, tanggal 01 Maret 2023).

Kasus ini sementara dalam proses penyidikan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan nilai kerugian negara dari ahli auditor BPK RI.

Kemudian kasus kedua penyedikan dugaan tindak pidana korupsi perguruan tinggi di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) terkait pengadaan laboratorium terpadu di Unsulbar tahun anggaran 2020 (PRINT-221/P.6/Fd.2/03/2023, tanggal 01-03-2023).

Kasus yang masih tahap penyelidikan tindak pidana kasus dugaan korupsi pembangunan pekerjaan rehabilitasi sarana dan prasarana Porprov Sulbar Bantuan Khusus (BKK) pada Dinas PUPR Mamuju tahun anggaran 2022 (PRINT- 567/P.6/Fd.1/06/2023,tanggal 06-06-2023).

Sementara kasus yang sudah masuk ke pra penuntutan adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat angkut apung bermotor penumpang pada Dishub Mamuju yang bersumber dari APBD Mamuju Tahun Anggaran (TA) 2017.

Berkas perkara telah dikembalikan ke penyidik Polda Sulbar untuk dilengkapi sesuai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana tertuang dalam P19.

Kemudian tindak pidana kasus korupsi pada penawaran program Jasa Bank dan penarikan sejumlah rekening nasabah pada PT Bank Sulselbar Cabang Utama Mamuju.

Perkembangan kasus ini telah dinyatakan P21 pada tanggal 13 Juni 2023, Tahap II pada tanggal 26 Juni 2023 dan perkara telah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

Selanjutnya kasus tindak pidana korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Mamuju, pada Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Sulbar tahun anggaran 2018.

Berkas perkara telah dikembalikan ke penyidik Polda Sulbar untuk dilengkapi sesuai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana tertuang dalam P19.

Sumber data tersebut dari data Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar, Jaksa Madya La Kanna.

Sekedar diketahui, Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Barat terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat labolatorium terpadu di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved