Seleksi Bawaslu Kabupaten

Kata Timsel Soal Kemungkinan Peserta Gagal Seleksi Bawaslu Pasangkayu Daftar Komisioner KPU Polman

Pertanyaan ini, muncul menyusul diloloskannya salah satu peserta seleksi Bawaslu Kabupaten Pasangkayu yang disebut berasal dari Provinsi Sulawesi Teng

Penulis: Jufriadi | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Misbah Sabaruddin
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulbar, Sulfan Sulo. 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Timsel bawaslu enggan tanggapi soal bisa atau tidak peserta seleksi yang gagal bisa mendaftar pada seleksi pemilihan KPU Polman akhir tahun ini.

Pertanyaan ini, muncul menyusul diloloskannya salah satu peserta seleksi Bawaslu Kabupaten Pasangkayu yang disebut berasal dari Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dia adalah Ajmal Arif, menjadi perbincangan akhir-akhir ini karena ia merupakan eks Bawaslu Sulawesi Tenggara 2018-2023.

Lolos pada penjaringan tahap pertama, Ajmal Arif masuk dalam daftar 12 nama peserta yang berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

Ajmal Arif, belakangan diketahui memang memiliki kartu penduduk Pasangkayu.

Berkenaan dengan itu, lantas Pasangkayu sempat memberi tanggapan dan diklarifikasi oleh Timsel.

Pertanyaan lain kemudian menguak lagi, soal apakah peserta yang gagal diseleksi Bawaslu bisa mendaftar di KPU Polman dengan bermodalkan pindah domisili.

Anggota Timsel Bawaslu, Sulfan Sulo, menyebut siapa saja yang bisa mendaftar sepanjang memenuhi syarat.

"Sepanjang bisa memenuhi syarat adminitrasi KTP dan tidak dibatasi berapa bulan. Jangankan bulan hari saja bisa halangi," katanya dihubungi via telepon, Senin malam (27/7/2023).

Ditanya, tanggapannya sebagai Timsel, apakah bisa nantinya yang dinyatakan gagal di Bawaslu di masing-masing kabupaten bisa mendaftar pada seleksi KPU Polman akhir tahun 2023.

Sulfan Sulo, tak memberi jawaban.
"Kalau itu saya tidak bisa jawab, karena orang itu," ucapnya.

Dikatakan, yang jelasnya Timsel memiliki aturan dalam bekerja.
Patronnya, calon peserta terdaftar sebagai penduduk dan dibuktikan dengan memiliki KTP El.

"Silahkan dinilai itu, dan harus juga dipahami begini. Ini sama dengan hak orang, memilih dan pilih dan mendapatkan pekerjaan adalah hak yang dilindungi undang-undang. Prinsipnya begitu," terangnya.

Meski demikian, Sulfan Sulo memastikan bahwa tanggapan masyarakat dalam proses seleksi Bawaslu di Pasangkayu sudah didalami Timsel.

"Ini baru saringan pertama, saringan adminitrasi. Nanti kita lihat saringan kedua setelah Timsel melakukan klarifikasi dalam wawancara," jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved