Berita Regional
Fakta Warga Jember Tuntut Kades Tersangka Korupsi Dibebaskan: Tidak Mungkin, Rumah Saja Ngontrak
Berikut sejumlah fakta terkait Kades tersangka korupsi yang diminta dibebaskan oleh warga di Jember, Jawa Timur.
TRIBUN-SULBAR.COM - Sosok Edi Santoso, Kepala Desa Mundurejo, Jember, Jawa Timur, ramai menjadi sorotan setelah terseret kasus korupsi.
Edi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi justru diminta dibebaskan oleh ribuan warga yang menggeruduk Kantor Kejaksaan pada Selasa (18/7/2023).
Pasalnya, warga tak percaya sang kades yang dikenal amanah dan hidup sederhana bisa melakukan korupsi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kabid Dishut Sulbar Tersangka Korupsi Rehabilitasi Hutan, Negara Rugi Rp 720 Juta
Edi Santoso terlibat kasus dugaan korupsi dana desa dan ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur.
Namun, warga yang meminta Edi dibebaskan menilai bahwa Edi adalah kepala desa termiskin di Kabupaten Jember sehingga tak mungkin korupsi.
Dugaan laporan fiktif
Mulanya penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur menahan Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso setelah menetapkannya sebagai tersangka.
"Tim jaksa penyidik menetapkan ES sebagai tersangka setelah memiliki cukup bukti dalam perkara rasuah pekerjaan pavingisasi Jalan Navi di Desa Mundurejo," kata Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan, Rabu (12/7/2023).
Menurutnya Edi memerintahkan perangkat desa membuat sejumlah laporan pertanggungjawaban fiktif dari penggunaan anggaran pekerjaan paving jalan.
Baca juga: Gulat dengan Beruang, Kepala Kakek di Batanghari Koyak hingga Mata Kiri Hilang, Diserang saat Tidur
Padahal, lanjut Sucitrawan, pekerjaan paving jalan tersebut dikerjakan dan dibiayai oleh mantan Kades Mundurejo secara pribadi tahun 2019.
Kemudian anggaran makan dan minum untuk pekerja berasal dari swadaya warga.
Kajari menjelaskan, tersangka Edi memuat anggaran yang tertuang dalam Peraturan Desa Mundurejo Nomor 7 Tahun 2021 tentang ABPDes Mundurejo.
Anggaran untuk Jalan Navi dicantumkan sebanyak Rp 275.743.210 dengan panjang jalan 300 meter dan lebar 3,2 meter.
"ES pun telah mencairkan anggaran itu dan digunakan membayar pajak pekerjaan paving jalan itu sebesar Rp 33.090.900 sehingga tersisa Rp 242.652.310. Kemudian sisa uang itu seolah diserahkan ke penjual paving berinisial G Rp 96.700.000," katanya.
Rugikan negara ratusan juta
Dia mengatakan, penjual paving berinisial G telah menitipkan uang tersebut ke penyidik Pidana Khusus Kejari Jember.
Adapun uang sisa Rp 145.952.310 berada dalam penguasaan Kades untuk menguntungkan diri sendiri.
"Berdasarkan audit Kejati Jatim, perkara rasuah yang melibatkan kades tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 242 juta lebih," katanya.
Edi terancam Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 8 dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka diancam penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, sedangkan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata dia.
Edi ditahan selama 20 hari mulai tanggal 11 sampai 30 Juli di Lapas Kelas IIA Jember.
Baca juga: Terungkap Pekerjaan Pria Sinjai yang Viral Nikahi Bule Polandia, Sudah Akad Tanpa Mahar sejak 2022
Warga geruduk Kejari
Pada Selasa (18/7/2023), ratusan warga Desa Mundurejo, Jember, Jawa Timur menggeruduk Kantor Kejaksaan.
Mereka mendesak Kajari Jember membebaskan Edi Santoso yang ditahan atas dugaan korupsi.
Massa membawa truk fuso dan spanduk bertuliskan "Kades Kudu Muleh" (Kades Harus Pulang) dan kertas bertuliskan 'Kepala desa kami orang baik, jujur dan amanah'.
Yanto, Satu dari ratusan pendemo mengatakan kadesnya tidak mungkin bersalah. Bahkan tidak mungkin menikmati uang korupsi.
"Tidak mungkin menikmati uang korupsi. Orangnya itu sederhana, jujur dan amanah," ujarnya.
Menurutnya, Kades Mundurejo Edi Santoso juga tidak punya rumah. Bahkan tempat tinggalnya saja masih ngontrak.
"Pak Edi itu, kades termiskin se-Kabupaten Jember, jadi tidak mungkin korupsi, wong rumahnya saja masih ngontrak," imbuhnya.
Sementara, Hilmi As-siddiq Koordinator Aksi mengatakan demo kali ini, diikuti oleh 3000 orang warga Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari.
"Saat ini kami sedang di panggil masuk di Kantor Kejaksaan. Intinya kami akan tetap disini, sampai Pak Edi kembali lagi di rumahnya," Imbuhnya.
Hilmi mengatakan kasus dugaan korupsi ini sebenarnya sudah ada Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) dari Polres Jember.
Namun, tiba-tiba Jaksa melakukan penahan.
"Sudah ada SP3 dari Polres, artinya tidak ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Tetapi mengapa Jaksa masih melakukan penyidikan bahkan metapan tersangka, ada apa ini" katanya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minta Kades Tersangka Korupsi Dibebaskan, Warga: Dia Kades Termiskin di Jember" dan TribunJatim.com dengan judul "Ratusan Warga Desa Mandurejo Geruduk Kejari Jember, Minta Kades Bebas dari Bui: Tak Mungkin Korupsi"
Viral Anak Lindas Ayah hingga Tewas dan Tabrak Sekretaris Desa di Pariaman, Mengamuk saat Ditangkap |
![]() |
---|
Geger 2 Harimau Jaga Jasad Pekerja Hutan di Pelalawan Riau, Tiga Kali Aksi Penyelamatan Gagal |
![]() |
---|
Brigadir Ade Kurniawan sempat Foto Bareng sebelum Bunuh Bayinya, Ibu Syok Lihat Anak Sudah Membiru |
![]() |
---|
Fakta Mengejutkan Kasus Brigadir Ade Kurniawan Cekik Bayi Usia 2 Bulan, Status Asli DJP Terkuak |
![]() |
---|
Guru Bahasa Arab Terciduk Ikut Pesta Seks Gay di Jakarta Selatan, Berikut Fakta-Faktanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.