Berita Regional

Fakta Warga Jember Tuntut Kades Tersangka Korupsi Dibebaskan: Tidak Mungkin, Rumah Saja Ngontrak

Berikut sejumlah fakta terkait Kades tersangka korupsi yang diminta dibebaskan oleh warga di Jember, Jawa Timur.

Editor: Via Tribun
TribunJatim.com
Sosok Kades Edi Santoso (kiri) dan para warga Desa Mundurejo Jember yang menuntut agar Kades yang terjerat kasus korupsi dipulangkan . 

TRIBUN-SULBAR.COM - Sosok Edi Santoso, Kepala Desa Mundurejo, Jember, Jawa Timur, ramai menjadi sorotan setelah terseret kasus korupsi.

Edi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi justru diminta dibebaskan oleh ribuan warga yang menggeruduk Kantor Kejaksaan pada Selasa (18/7/2023).

Pasalnya, warga tak percaya sang kades yang dikenal amanah dan hidup sederhana bisa melakukan korupsi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kabid Dishut Sulbar Tersangka Korupsi Rehabilitasi Hutan, Negara Rugi Rp 720 Juta

Edi Santoso terlibat kasus dugaan korupsi dana desa dan ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur.

Namun, warga yang meminta Edi dibebaskan menilai bahwa Edi adalah kepala desa termiskin di Kabupaten Jember sehingga tak mungkin korupsi.

Dugaan laporan fiktif

Mulanya penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur menahan Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso setelah menetapkannya sebagai tersangka.

"Tim jaksa penyidik menetapkan ES sebagai tersangka setelah memiliki cukup bukti dalam perkara rasuah pekerjaan pavingisasi Jalan Navi di Desa Mundurejo," kata Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan, Rabu (12/7/2023).

Menurutnya Edi memerintahkan perangkat desa membuat sejumlah laporan pertanggungjawaban fiktif dari penggunaan anggaran pekerjaan paving jalan.

Baca juga: Gulat dengan Beruang, Kepala Kakek di Batanghari Koyak hingga Mata Kiri Hilang, Diserang saat Tidur

Padahal, lanjut Sucitrawan, pekerjaan paving jalan tersebut dikerjakan dan dibiayai oleh mantan Kades Mundurejo secara pribadi tahun 2019.

Kemudian anggaran makan dan minum untuk pekerja berasal dari swadaya warga.

Kajari menjelaskan, tersangka Edi memuat anggaran yang tertuang dalam Peraturan Desa Mundurejo Nomor 7 Tahun 2021 tentang ABPDes Mundurejo.

Anggaran untuk Jalan Navi dicantumkan sebanyak Rp 275.743.210 dengan panjang jalan 300 meter dan lebar 3,2 meter.

"ES pun telah mencairkan anggaran itu dan digunakan membayar pajak pekerjaan paving jalan itu sebesar Rp 33.090.900 sehingga tersisa Rp 242.652.310. Kemudian sisa uang itu seolah diserahkan ke penjual paving berinisial G Rp 96.700.000," katanya.

Rugikan negara ratusan juta

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved