Korupsi Rehabilitasi Hutan
Ekspresi Kabid Pengelolaan DAS Dishut Sulbar saat Digiring Jaksa ke Lapas Polewali
Pantauan Tribun-Sulbar.com, Jumat (21/7/2023) NTR nampak berdiri tegar dengan tatapan kosong saat hendak dipindahkan.
TRIBUN-SULBAR.COM, POLAMAN - Kepala Bidang Pengelolaan DAS, Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Barat (Sulbar) inisial NTR (48) jadi tersangka kasus korupsi sebesar Rp 720 juta.
Ia resmi mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) pada Kamis (20/7/2023) tadi malam.
Kini tersangka NTR dipindahkan dari rumah tahanan Mapolres Polman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polewali.
Pantauan Tribun-Sulbar.com, Jumat (21/7/2023) NTR nampak berdiri tegar dengan tatapan kosong saat hendak dipindahkan.
Ia masih mengenakan rompi tahanan berwarna ping celana jeans dan sepatu putih.
Kedua tangannya diborgol, melewati awak media tanpa sepatah kata saat dimintai keterangan.
NTR lalu masuk ke mobil tahanan bergerak menuju Lapas Polewali Jl Elang, Kelurahan Pekkkabata.
"Itu memang prosedurnya, tadi malam kita titip di Mapolres Polman, siang ini dipindahkan ke Lapas Polewali," terang Kasi Intel Kejari Polman, Farid kepada wartawan.
Ia mengatakan tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, dan dapat diperpanjang.
Tim penyidik masih mendalami kasus ini sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mamuju.
Farid menambahkan tersangka kasus dana Bumdes Desa Patampanua, Matakali juga dilimpahkan ke Lapas Polewali.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial inisial NTR (48) telah ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Perkara pembuatan tanaman reboisasi pola intensif pada kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di Desa Alu Kecamatan Alu dan di Desa Pendulangan Kecamatan Limboro Polman.
Penyidik Kejari Polman menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 720.472.675.
Dengan total anggaran yang dikelola dalam pembuatan tanaman reboisasi dari tahun 2018 sampai 2020 senilai Rp 1.501.362.000.
Farid menjelaskan penahan itu atas dasar adanya alat bukti berupa keterangan saksi dan laporan hasil audit keuangan.
Tersangka sama sekali lanjut Farid, tidak melaksanakan kegiatan itu sesuai dengan kontrak.
Tim penyidik Kejari pun melakukan ekspo gelar perkara penetapan tersangka atas adanya alat bukti yang cukup.
"Selanjutnya tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan, dan dititipkan di Mapolres Polman," lanjutnya.
Terhadap Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan paling sebentar empat tahun penjara.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
korupsi rehabilitasi hutan
Lapas Polewali
Dishut Sulbar
Kabid Pengelolaan DAS
Sulawesi Barat
Polres Polman
2 Terdakwa Korupsi Pegadaan Bibit Rehabilitasi Hutan Lindung Divonis 18 Bulan, Denda Rp 50 Juta |
![]() |
---|
2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Bibit Rehabilitasi Hutan Lindung Rp 1,8 M Jalani Sidang Vonis Hari Ini |
![]() |
---|
Kejari Polman Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Reboisasi Lahan, Rugikan Negara Rp 720 Juta |
![]() |
---|
Kejari Polman Sebut Akan Ada Tersangka Baru Korupsi Rehabilitasi Hutan Rp 720 Juta |
![]() |
---|
Kabid Dishut Sulbar Tersangka Korupsi Rehabilitasi Hutan Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.