Berita Mamuju
Edarkan Sabu-sabu, Warga Papalang Mamuju Diciduk Polisi
Satu palaku sebagai pemakai dan pengedar diciduk polisi dalam penggerebekan tersebut.
Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju grebek penyalahgunaan narkotika jenis di Desa Topore, Kecamatan Papalang, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (11/7/2023).
Satu palaku sebagai pemakai dan pengedar diciduk polisi dalam penggerebekan tersebut.
"Iya betul kami tangkap pria inisial MM (31) kemarin malam di rumahnya," kata Kasatreskoba Polresta Mamuju, IPTU Makmur saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com melalui sambungan telepon seluler, Kamis (13/7/2023).
Kata dia, warga sekitar mencurigai gerak-gerik pelaku yang dianggap tidak biasa.
Warga lalu melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah mendapatkan laporan itu, unit operasional 4.0 Satreskoba Polresta Mamuju langsung bergerak menuju kediaman MM.
"Pelaku sedang asik menggunakan sabu di rumahnya saat digrebek polisi," ujarnya.
Selain menggunakan barang haram itu untuk dirinya sendiri, MM juga mengedarkan sabu-sabu kepada orang lain.
"Dari keterangan pelaku, MM ternyata juga seorang pengedar lintas provinsi," ucapnya.
"Modus penjualan, ada tempat khusus di dalam rumahnya yang dijadikan tempat transaksi lengkap di dalamnya sudah disiapkan alat hisap bong," sambung polisi dua balok itu.
IPTU Makmur menyebutkan, pembeli bebas keluar masuk rumah MM untuk mengambil barang haram yang dimaksud.
Di tangan MM, unit operasional 4.0 Satreskoba Polresta Mamuju mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat hisap bong dan satu telepon genggam.
"Juga disita satu sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu," ucapnya.
MM juga mengaku telah menggunakan narkoba selama lima bulan terakhir.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1), pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (*)
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji
Berita Mamuju
berita Mamuju hari ini
Pengedar Narkoba
Peredaran Sabu-sabu
Polresta Mamuju
Iptu Makmur
Kabupaten Mamuju
Papalang Mamuju
| Harga Gabah Mamuju Tengah di Bawah HET Rp6.500, Petani: Hanya Tutupi Biaya Operasional |
|
|---|
| Hingga Oktober 2025 Pajak Parkir Mamuju Hanya Rp196,6 juta dari Target Rp216,2 Juta |
|
|---|
| Isuzu Elf Oleng Tabrak Carry dan Sigra di Kalukku Mamuju, Sopir Luka-luka |
|
|---|
| Pengendara Masih Lintasi Jembatan Sungai Karema yang Miring |
|
|---|
| Satgas DP3A Mamuju Ungkap Kasus Adik Jual Kakak Lewat Aplikasi Michat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Satresnarkoba-Polresta-Mamuju-tangka-pengguna-dan-pengedar-sabu-sabu-di-Papalang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.