LPG Langka

Pertamina Regional Sulawesi Ancam Putus Hubungan Usaha dengan Pangkalan Jual LPG 3 Kg di Atas HET

Pertamina meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan pembelian secara berlebihan serta tidak meniagakan kembali LPG 3 Kg.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Stok tabung gas LPG 3 Kg di agen PT Hamirna Mitra Tama di Jl Jendral Sudirman, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - PT Pertamina Regional Sulawesi akan menindak tegas terhadap pangkalan jika menjual tabung gas LPG 3 Kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET).

Pertamina meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan pembelian secara berlebihan serta tidak meniagakan kembali LPG 3 Kg.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Fahrougi Andriani S mengatakan, jika ada pangkalan menjual di atas kententuan aturan (HET) maka sudah pasti akan dilakukan pemutusan hubungan usaha.

"Kalau sampai di pangkalan resmi ada yang jual di atas HET, Pertamina tidak akan segan segan untuk tindak tegas dengan memberikan sanksi,bahkan melakukan pemutusan hubungan usaha," ujar Fahrougi saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Kamis (13/7/2023).

Dia menyebutkan,berdasarkan surat Dirjen Migas no.B-7140/MG.05/DMO/2022 Tanggal 17 Agustus 2022, sudah diatur pembatasan kuota sub penyalur LPG tabung 3 Kg.

Pangkalan tidak boleh menyalurkan ke sub penyalur (pengecer) melebihi dari 20 persen, karena itulah yang membuat harga naik beberapa hari ini.

"Pangkalan juga harus menjadi penyalur akhir, tidak boleh memberikan tabung lebih dari 20 persen ke sub penyalur," ujar dia.

Ogi menjelaskan, dia juga meminta agen-agen lpg di daerah agar terus memantau dan monitoring log book pangkalan untuk memastikan penyaluran minimal 80 persen kepada konsumen akhir.

"Pertamina tidak akan diam, dia akan tindak tegas kepada pangkalan-pangkalan yang tidak ikut aturan main," bebernya.

Pertamina berkomitmen menyalurkan tabung gas subsidi itu untuk masyarakat sesuai dengan peruntukkannya.

Karena LPG 3 Kg merupakan komoditas bersubsidi yang harus dijaga bersama distribusinya.

Dia menyarankan, apabila masyarakat masih menemukan LPG 3 kg atau adanya harga yang tidak wajar di pangkalan resmi Pertamina, maka dapat menghubungi ke Pertamina call center 135.

Dia menambahkan, berdasarkan regulasi yang ditetapkan pemerintah, pengguna yang berhak membeli LPG 3 kg adalah rumah tangga,usaha mikro, petani sasaran dan nelayan sasaran.

Diketahui, saat ini terjadi kelangkaan atau sulitnya memperoleh tabung gas LPG 3 kilogram (KG) di Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Hal itu membuat pemilik warung makanan yang menggunakan tabung melon tiap harinya mengeluh.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved