Mahasiswi Pembuang Bayi

Mahasiswi Keperawatan Pembuang Bayi di Polman Ditetap Tersangka, Mendekam di Tahanan Polres

MM merupakan tersangka tunggal atas kasus pembunuhan bayinya sendiri pada Kamis (6/7/2023) lalu.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Polres Polman menetapkan tersangka tunggal inisial MM atas pembunuhan bayi yang dibuang ke semak-semak di Kecamatan Wonomulyo, Rabu (12/7/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Polres Polewali Mandar (Polman) resmi menetapkan mahasiswi inisial MM (21) sebagai tersangka pembunuhan bayi yang jasadnya dibuang ke semak-semak di Kecamatan Wonomulyo.

MM merupakan tersangka tunggal atas kasus pembunuhan bayinya sendiri pada Kamis (6/7/2023) lalu.

Ia disangkakan pasal 341 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman tujuh tahun penjara.

Saat ini penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman memeriksa ayah biologis bayi tersebut, Rabu (12/7/2023).

Ia tak lain dari kekasih MM inisial E yang sudah berpacaran sejak tahun 2020 atau sudah tiga tahun.

"Hanya ada satu tersangka, karena ini deliknya kasus pembunuhan bayi, E sendiri tidak terlibat," ujar Kanit PPA Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan.

Ia menjelaskan E hanya diperiksa sebagai saksi lantaran sempat mengantar pelaku ke kosnya di Wonomulyo.

E sendiri kata Mulyono mengaku tidak mengetahui bahwa kekasihnya itu sempat hamil.

Bahkan E sendiri sempat bertanya lantaran MM mengalami perubahan badan yang lebih gemuk.

"Pacarnya ini sempat bertanya kenapa jadi gemuk, tetapi MM sendiri mengaku minum obat gemuk bukan hamil," lanjut Mulyono.

Mulyono menambahan E juga mengaku sempat melamar MM untuk segera dinikahi.

Namun MM menolak lamaran itu dengan alasan hendak menyelesaikan kuliahnya terlebih dahulu.

MM sendiri lanjut Mulyono mengaku selama ini merahasiakan kehamilannya dari kekasih dan keluarganya.

"Pengakuan pelaku dan kekasihnya ini selaras, MM merahasiakan dan E tidak mengetahui sama sekali," ungkap polisi satu balok ini.

Sebelumnya diberitakan, Polres Polman mengejar ayah biologis dari kasus pembunuhan bayi tersebut.

Saat pelaku ditangkap pada Jumat (6/7/2023), E sempat mengantar MM ke kosnya di Jl Kesadaran Wonomulyo.

Petugas pun langsung mengamankan MM di dalam kos, sementara pria yang mengantar kabur.

"Saat petugas di sana itu, teman prianya ini E, sempat datang mengantar, kita tidak sempat ketemu," lanjutnya.

Mulyono mengungkapkan pengakuan MM sempat pula berhubungan intim dengan pelaku lain inisial A.

Polisi pun saat ini masih terus mendalami pasangan MM, untuk mencari tau ayah kandung bayi tersebut.

Mulyono menambahkan pelaku sempat pulang ke rumahnya di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Ia kembali ke Wonomulyo lantaran hendak masuk kuliah, dan diantar oleh temanya inisial E.

"Intinya hubungan di luar nikah, MM juga tidak pernah memberitahukan ke pasangannya kalau lagi hamil," ungkapnya.

Jasad bayi itu ditemukan di Jl Gatot Subroto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kamis (6/7/2023) kemarin.

Usai Polres Polman menangkap terduga pelaku inisial MM (21) mahasiswi semester empat Akademi Keperawatan (Akper).

Setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (7/7/2023) pelaku pun mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Pelaku mencekik bayi yang baru lahir tersebut lantaran panik suara tangisannya didengar tetangga kos.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved