Pelecehan Anak

Perlindungan Anak Sulbar Harap Polisi Implementasikan UU TPKS di Kasus Pencabulan Polman

Di Kabupaten Polman pimpinan pondok pesantren Surga Religi melakukan pelecehan kepada santrinya.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Ustas Zul pimpinan ponpes tersangka pencabulan santrinya saat digelandang ke ruangan tertutup di Polres Polman, Senin (10/7/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Koordinator Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulbar, Yurlin Tamba harap aparat penegak hukum memberlakukan undang-undang Perlindungan Anak hingga Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam penanganan kasus pelecehan.

Seperti, yang terjadi di Kabupaten Polman pimpinan pondok pesantren Surga Religi melakukan pelecehan kepada santrinya.

Pelakunya adalah Ustas Zulfikar pimpinan Ponpes Surga Religi Dusun Tiga Malla, Desa Tapango, Kecamatan Tapango, Polman.

Kini sudah berstatus tersangka.

Kedua, kejadian di Kabupaten Mamuju Tengah pelecehan seksual juga terjadi dimana pelakunya merupakan ayah sambung korban.

Pri bernisial NS berusia 54 tahun ini diduga mencabuli anak di bawah umur.

Namun sangat disayangkan, terduga pelaku merupakan ayah tiri korban.

Terduga pelaku ditangkap dikediamannya di Kecamatan Topoyo pada Jumat (10/7/2023).

"Miris sekaligus sangat prihatin kondisi anak-anak kita sekarang. Orang tua yang seharusnya menjadi pelindung dalam keluarga malah berbalik arah," kata Yurlin, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (10/7/2023).

Begitupun, guru yang harusnya mengajarkan nilai-nilai agama malah menjadi pelaku.

Termasuk, tokoh masyarakat seharusnya menjadi pengayom malah menjadi monster dalam wilayahnya.

"Ini menjadi prioritas kita smua stakeholder dalam memberikan informasi dan advokasi mulai dari upaya pencegahan penaganan sampai terminasi akhir pemulihan korban atau penyintas mendapatkan pendampingan phsikologis serta bantuan hukum sampai reintegrasi," ungkapnya.

Saat ini, PPP fokus penanganan korban dengan berkolaborasi dengan kabupaten.

"Kita berharap aparat penegak hukum mengimplementasikan UU PA, TPPO hingga UU TPKS dalam penanganan kasus pelecehan," tandasnya.

PPA adalah unit pelaksana teknis daerah yang dibentuk pemerintah daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved