Video Viral TikTok
Adegan Tak Senonoh Popo Barbie Sama Patung Viral di Twitter Resahkan Warganet, Akhirnya Tersangka
Link video viral Popo Barbie berbuat tak senonoh dengan patung tersebar di Twitter dan media sosial lainnya.
Sosok Tiktoker dan selebgram tersebut dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang atau UU Pornografi serta UU Informasi dan Teknologi (ITE) dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
“Tersangka dikenakan pasal berlapis karena membuat dan menyebarkan video ke media sosial, terancam di atas 10 tahun kurungan penjara,” kata Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi, pada Senin (03/07/2023).
Pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dengan ancaman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Selanjutnya, tersangka juga dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Popo Barbie yang merupakan warga Desa Pendung Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, tersebut kini sudah ditahan.
Penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
“Ya. Pelaku Emboy Yasandra (27) alias Popo Barbie sudah ditetapkan tersangka, sekarang kita tahan untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Edi mengatakan penetapan tersangka terhadap Popo langsung dilakukan setelah ditangkap di rumahnya pada Sabtu (1/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Popo Berbie dinilai membuat video yang mengandung konten pornografi karena menampilkan adegan tak senonoh dengan manekin.
Tidak hanya membuat, Popo juga dianggap menyebarkan video tersebut dengan menggunakan empat handphone yang berbeda.
Untuk barang bukti berupa empat unit handphone dan manekin telah diamankan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.