Video Viral TikTok

Adegan Tak Senonoh Popo Barbie Sama Patung Viral di Twitter Resahkan Warganet, Akhirnya Tersangka

Link video viral Popo Barbie berbuat tak senonoh dengan patung tersebar di Twitter dan media sosial lainnya.

Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Style
Video tak senonoh Popo Barbie resahkan warganet hingga polisi turun tangan 

“Untuk keluarga juga, saya minta maaf atas kejadian ini, saya sangat menyesal atas perbuatan ini,” jelas Popo Barbie saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Kerinci.

Klarifikasi maupun permintaan maaf seiring beredarnya video Popo viral patung di Twitter sebelumnya juga diunggahnya melalui video viral TikTok akun miliknya @popobarbiegirl.

Dengan mengenakan baju koko warna biru dan peci, Popo Barbie menyampaikan permohonan maaf.

“Saya popo ingin meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia, netizen atas video aku dengan patung,” kata Popo dalam video klarifikasi berdurasi 1 menit 36 detik tersebut.

Dalam video dengan keterangan ‘klarifikasi part 2' itu, Popo juga menyatakan bahwa video tersebut hanya untuk dirinya pribadi.

Dan yang menyebarkan video tersebut bukanlah dirinya.

“Bukan aku yang posting di status WhatsApp (SW) aku,” jelasnya.

“Saya jelaskan, HP saya khusus untuk WA sudah dua bulan hilang kemana,” lanjutnya.

Baca juga: VIRAL Istri Sah Ungkap Bukti Perselingkuhan Suaminya Rendy dengan Adik Raffi Ahmad Syahnaz Sadiqah

Namun nomor WhatsApp dari HP-nya yang hilang tersebut tetap aktif meski tak digunakan lagi oleh dirinya.

“Kemungkinan diambil, dipakai orang. Nomor WA itu tetap aktif, seolah-olah aku, padahal bukan aku,” ujar Popo.

Meski demikian, Popo Barbie di kantor kepolisian mengaku baru satu kali membuat video atau konten asusila.

Video tersebut lalu diunggah ke media sosial atau status WhatsApp Messenger.

“Dulu pernah tapi waktu live, dalam keadaan tidak sengaja dan tidak sadar. Pada saat itu saya sedang sakit,” jelasnya di Mapolres Kerinci.

Popo Terancam 10 Tahun Penjara

Polres Kerinci menetapkan Emboy Yasandra (27) alias Popo Barbie menjadi tersangka karena telah membuat dan menyebarkan konten pornografi adegan masturbasi dengan manekin.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved