Video Viral TikTok

Adegan Tak Senonoh Popo Barbie Sama Patung Viral di Twitter Resahkan Warganet, Akhirnya Tersangka

Link video viral Popo Barbie berbuat tak senonoh dengan patung tersebar di Twitter dan media sosial lainnya.

Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Style
Video tak senonoh Popo Barbie resahkan warganet hingga polisi turun tangan 

TRIBUN-SULBAR.COM - Video viral Popo Barbie berbuat tak senonoh dengan patung resahkan warganet, akhirnya polisi turun tangan.

Video tak senonoh durasi 21 detik Popo Barbie viral di media sosial sejak beberapa hari terakhir.

Link video viral Popo Barbie berbuat tak senonoh dengan patung tersebar di Twitter dan media sosial lainnya.

Baca juga: Viral Tiktok, Oknum Polisi Mamasa Diduga Hamili Teman Wanitanya, Korban Minta Pertanggungjawaban

Setelah video viral Popo Barbie beredar luas di media sosial, akhirnya polisi tetapkan tersangka pada Senin (3/7/2023)

Sosok TikToker dan selebgram asal Kerinci, Provinsi Jambi, yang memiliki nama asli Emboy Yasandra (27) tersebut sebelumnya ditangkap polisi pada Sabtu (01/07/2023).

Saat konferensi pers kasus video Popo viral di Twitter, TikTok, dan berbagai platform medsos itu, Popo Barbie yang diduga menjadi sosok pemeran pun blak-blakan.

Dia mengungkapkan alasan dan penyebab dirinya membuat video Popo sama patung yang berisi adegan tak senonoh tersebut.

“Itu saya lakukan karena faktor ekonomi, banyak cicilan yang harus dibayar,” katanya dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Kerinci, Provinsi Jambi.

Popo Barbie juga mengaku membuat video Popo dan patung atau manekin yang viral di medsos tersebut dalam keadaan sadar.

Adapun alasannya adalah untuk mendapatkan followers atau pengikut maupun viewers atau penonton yang banyak.

Selain itu, berbagai macam endorse yang merupakan bentuk promosi yang menggunakan sosok terkenal.

Senada disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal atau Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi.

“Karena follower menurun, untuk menambah follower harus dilakukan biar viral,” jelasnya.

Baca juga: Viral di Tiktok Video Tak Pantas Wanita Bercadar Diduga Dilakukan di Tanah Suci Mekkah

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata AKP Edi, tersangka sengaja membuat video tersebut dengan menggunakan smartphone iPhone.

Setelah itu, video Popo dan patung tersebut dikirim ke HP Vivo serta dibuat menjadi status selama 24 jam.

Video Viral Popo

Video Popo viral patung di Twitter, Tiktok, dan berbagai medsos lainnya beredar luas dalam berbagai durasi.

Dalam video viral diduga Popo sama patung tersebut memperlihatkan sosok seorang pria melakukan adegan tak senonoh dengan manekin.

Pria berkaos hijau memegangi bagian terlarangnya sembari mencium dan mengelus patung peraga setengah badan tersebut.

Perbuatan tak senonoh itupun terekam dalam video viral Twitter hingga TikTok yang beredar dengan durasi 12 detik hingga 21 detik.

Video yang banyak beredar di medsos tersebut sudah dalam kondisi tersensor disertai tulisan link video maupun keterangannya.

Belakangan sosok pemeran pria dalam video tersebut diduga adalah selebgram dan TikTokers Popo Barbie.

Seiring berbagai kabar tersebut, Popo pun menjadi trending Twitter.

Popo Barbie ditangkap polisi karena adegan tak senonoh bersama patung maniken meresahkan warga.
Popo Barbie ditangkap polisi karena adegan tak senonoh bersama patung maniken meresahkan warga. (Handover)

Menyusul beredarnya video Popo dan patung viral itu, Polres Kerinci mengamankan Popo Barbie pada Sabtu (01/07/2023).

Popo diamankan karena dianggap telah meresahkan masyarakat atas beredarnya video viral Popo sama patung di Twitter hingga TikTok.

“Kita sudah melakukan penyelidikan, tersangka kita amankan dan dibawa ke Polres Kerinci,” kata Kasatreskrim AKP Edi Mardi.

Penyidik Satreskrim Polres Kerinci menetapkan Popo Barbie sebagai tersangka.

Penetapan status tersebut terkait beredarnya video tak senonoh mirip dirinya di media sosial.

Kepada sejumlah awak media di Mapolres Kerinci, Popo Barbie menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Kerinci.

Permintaan maaf tersebut juga disampaikan kepada keluarganya.

Baca juga: VIRAL Video Wanita Didatangi Penagih Utang saat Acara Resepsi Penikahannya, Malunya Bukan Main

“Untuk keluarga juga, saya minta maaf atas kejadian ini, saya sangat menyesal atas perbuatan ini,” jelas Popo Barbie saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Kerinci.

Klarifikasi maupun permintaan maaf seiring beredarnya video Popo viral patung di Twitter sebelumnya juga diunggahnya melalui video viral TikTok akun miliknya @popobarbiegirl.

Dengan mengenakan baju koko warna biru dan peci, Popo Barbie menyampaikan permohonan maaf.

“Saya popo ingin meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia, netizen atas video aku dengan patung,” kata Popo dalam video klarifikasi berdurasi 1 menit 36 detik tersebut.

Dalam video dengan keterangan ‘klarifikasi part 2' itu, Popo juga menyatakan bahwa video tersebut hanya untuk dirinya pribadi.

Dan yang menyebarkan video tersebut bukanlah dirinya.

“Bukan aku yang posting di status WhatsApp (SW) aku,” jelasnya.

“Saya jelaskan, HP saya khusus untuk WA sudah dua bulan hilang kemana,” lanjutnya.

Baca juga: VIRAL Istri Sah Ungkap Bukti Perselingkuhan Suaminya Rendy dengan Adik Raffi Ahmad Syahnaz Sadiqah

Namun nomor WhatsApp dari HP-nya yang hilang tersebut tetap aktif meski tak digunakan lagi oleh dirinya.

“Kemungkinan diambil, dipakai orang. Nomor WA itu tetap aktif, seolah-olah aku, padahal bukan aku,” ujar Popo.

Meski demikian, Popo Barbie di kantor kepolisian mengaku baru satu kali membuat video atau konten asusila.

Video tersebut lalu diunggah ke media sosial atau status WhatsApp Messenger.

“Dulu pernah tapi waktu live, dalam keadaan tidak sengaja dan tidak sadar. Pada saat itu saya sedang sakit,” jelasnya di Mapolres Kerinci.

Popo Terancam 10 Tahun Penjara

Polres Kerinci menetapkan Emboy Yasandra (27) alias Popo Barbie menjadi tersangka karena telah membuat dan menyebarkan konten pornografi adegan masturbasi dengan manekin.

Sosok Tiktoker dan selebgram tersebut dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang atau UU Pornografi serta UU Informasi dan Teknologi (ITE) dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.

“Tersangka dikenakan pasal berlapis karena membuat dan menyebarkan video ke media sosial, terancam di atas 10 tahun kurungan penjara,” kata Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi, pada Senin (03/07/2023).

Pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dengan ancaman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Selanjutnya, tersangka juga dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Popo Barbie yang merupakan warga Desa Pendung Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, tersebut kini sudah ditahan.

Penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

“Ya. Pelaku Emboy Yasandra (27) alias Popo Barbie sudah ditetapkan tersangka, sekarang kita tahan untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Edi mengatakan penetapan tersangka terhadap Popo langsung dilakukan setelah ditangkap di rumahnya pada Sabtu (1/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Popo Berbie dinilai membuat video yang mengandung konten pornografi karena menampilkan adegan tak senonoh dengan manekin.

Tidak hanya membuat, Popo juga dianggap menyebarkan video tersebut dengan menggunakan empat handphone yang berbeda.

Untuk barang bukti berupa empat unit handphone dan manekin telah diamankan.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved